Sumber :
- tim tvOne/Ambrizal
Polres Dumai Amankan Ribuan Butir Pil Ekstasi dari Tangan Pengedar
Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dumai mengungkap kasus peredaran pil ekstasi di wilayah hukumnya, tepatnya pada hari Selasa, 9 September
Kamis, 11 September 2025 - 20:47 WIB
Terakhir, Kapolres mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk menjauhi narkoba dan tidak terlibat dalam bentuk peredaran apapun.
Atas perbuatannya, tersangka IY dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Dumai untuk proses hukum lebih lanjut. Hasil tes urine juga mengkonfirmasi bahwa tersangka positif menggunakan methamphetamine. (Amb/wna)