news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Tim penyidik Kejati Aceh memperlihatkan uang Rp17 miliar lebih yang disita dari perkara tindak pidana korupsi program peremajaan sawit rakyat di Banda Aceh, Rabu (13/8/2025). ANTARA/M Haris SA.
Sumber :
  • Antara

Kejati Aceh Tahan Tiga Tersangka Korupsi Peremajaan Sawit Rakyat Rp38,4 Miliar

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Aceh M Ali Akbar di Banda Aceh, Rabu (13/8/2025), mengatakan selain menahan tiga tersangka, penyidik juga menyita uang sebesar Rp17 miliar lebih sebagai barang bukti.
Rabu, 13 Agustus 2025 - 17:22 WIB
Reporter:
Editor :

Selain itu, berdasarkan hasil citra satelit menunjukkan lahan yang diusulkan untuk program PSR tidak ditemukan adanya tanaman sawit masyarakat. Lahan berupa kawasan hutan dan semak-semak.

Ketiga tersangka disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Serta Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Kerugian negara yang ditimbulkan dalam dugaan tindak pidana korupsi program PSR di Kabupaten Aceh Jaya ini sebesar Rp38,4 miliar atau total lost karena tidak ada peremajaan tanaman kelapa sawit yang dilaksanakan tersangka," kata M Ali Akbar.

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:05
01:59
02:45
02:14
01:33
04:47

Viral