Jambi - Kepolisian Daerah (Polda) Jambi mengungkap 10 kasus peredaran narkoba senilai Rp1,4 miliar di wilayah tersebut selama Agustus 2022.
"Dari 10 tersangka yang diamankan, 9 tersangka merupakan pengedar dan 1 tersangka sebagai pengguna," katanya.
Dia menyebutkan jumlah barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan para tersangka sebanyak 1,15 kilogram sabu dan 1 butir pil ekstasi.
"Jika dirupiahkan, total nilai barang bukti sabu yang diamankan sebesar Rp1,49 miliar dan barang bukti pil ekstasi senilai Rp250 ribu," katanya menjelaskan.
Dari hasil penangkapan ini, Dia menyebutkan, apabila 1 gram shabu dapat digunakan untuk 5 orang maka jiwa yang terselamatkan 5.752 Jiwa dan 1 butir pil ekstasi apabila digunakan untuk 1 orang maka jiwa yang terselamatkan 1 jiwa.
"Untuk memberantas peredaran narkoba di Provinsi Jambi ini, kita juga perlu dukungan dari seluruh elemen masyarakat ," katanya. (ant/ade)
Load more