Sumber :
- Martinus Sitorus
Kejari Deli Serdang Tanan Eks Kades Medan Estate, Tersangka Korupsi CSR Senilai Rp534 Juta
Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhandeli menahan mantan Kepala desa berinisial FA dan R selaku Sekdes (Sekretaris Desa) Medan Estate Kecamatan Percut Sei tuan Kabupaten Deli Serdang, ditetapkan sebagai tersangka dan di kenakan penahanan untuk 20 hari ke depan. Kedua tersangka tersangkut kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan pungutan liar retribusi sampah di Desa Medan Estate,Kecamatan Percut Seituan,Kabupaten Deli Serdang.
Selasa, 12 April 2022 - 06:41 WIB
“Dan selanjutnya terkait adanya penerimaan dana CSR dari pihak ketiga yang oleh kedua bersangkutan tidak di masukan kedalam APBDes,untuk tersangka FA ditahan di Rutan Kelas 1 Tanjung Kusta sedangkan R di Rutan tahanan wanita Medan, "ucapnya.
Untuk FA pernah menjabat sebagai Kades selama 3 periode sedangkan R masih aktif sebagai Sekdes. Pungkas Anggara Suryanagara.(mrtsito/ade)