- Tim tvOne
Ungkap Kasus Narkoba dalam 1 Bulan, 21 Ribu Gram Sabu Dimusnahkan Polresta Deli Serdang
“Dari keterangan pelaku DI & KD bahwa pelaku disuruh oleh J berangkat dari Kota Lubuk linggau, Provinsi Sumatera Selatan menuju Kota Medan Provinsi Sumut untuk menjemput sabu di Kota Medan, sabu diterima dari R, dan upah yang akan diterima per orang sebesar Rp5 juta per orangnya,” jelasnya lagi.
Kemudian kasus ketiga, personel Satres Narkoba menerima informasi dari masyarakat tentang peredaran narkotika jenis sabu sehingga dilakukan penyelidikan.
Petugas menangkap pelaku berinisial S (32) warga Dusun II Desa Cinta Air, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara, pada Senin (26/5/2025) sekira Pukul 16.00 WIB di Gang Cempaka Jalan Bakaran Batu, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.
Tiga bungkus narkotika jenis sabu dikemas dengan plastik Chinese Of Tea warna hijau berat brutto 3.187 gram.
Keempat, berdasarkan penyelidikan terhadap tindak pidana narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh pelaku S, M-I Alias J, H-A dan S Alias M, di mana S Alias M menerangkan bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang pria yang tidak diketahui namanya. Setelah ditindak lanjuti, petugas mengamankan pria berinisial DD alias D (27) Dusun IV Desa Bangun Sari Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang dan seorang wanita berinisial L-S alias L (39) warga Jalan Denai Gang VI, Kelurahan Tegal Sari I, Kecamatan Medan Area, Kota Medan pada Sabtu (7/6/2025) sekitar pukul 15.00 WIB, di Jalan Denai, Kelurahan Tegal Sari III, Kecamatan Medan Area, berikut barang bukti satu bungkus plastik teh cina bertuliskan Guanyinwang berisikan sabu dengan berat brutto 1.058 gram.
"Pelaku DW menerangkan bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang laki-laki yang tidak dikenalnya atas perintah D pada hari Sabtu tanggal 7 Juni 2025 sekitar Pukul 14.36 WIB di Lorong III Kel. Pekan Tanjung Morawa Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang, serta maksud dan tujuan pelaku menerima sabu tersebut adalah untuk diantar kepada LS di Jalan Denai Kelurahan Tegal Sari III Kecamatan Medan Area kota Medan atas suruhan D. Serta upah atau keuntungan yang akan diperoleh pelaku apabila berhasil membawa sabu tersebut sampai ketujuan yaitu uang tunai sebanyak Rp1 juta yang akan diterimanya dari,” tutupnya.