- Pebri
Kasus Penembakan Polisi di Way Kanan, Kopka Bazarsah Akui Terancam dan Menyesal
Palembang, tvOnenews.com - Kasus Dugaan penembakan yang menewaskan tiga anggota polisi, Bripka Petrus Apriyanto, Iptu Lusiyanto dan Bripda Ghalip Surya Ganta, di Kabupaten Way Kanan, Lampung, kembali digelar di Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Senin (14/7/2025).
Kasus pembunuhan tersebut menjerat terdakwa oknum anggota TNI atas nama Kopka Bazarsah dan juga menjerat terdakwa Peltu Yun Hery Lubis yang terjerat kasus kepemilikan arena sabung ayam di way kanan Lampung.
Dalam sidang dipimpin langsung majelis hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang yang diketuai Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto SH MH dibantu dua hakim anggota Mayor Chk (K) Endah Wulandari SH MH dan Mayor CHK Arif Dwi Prasetyo SH.
Dalam sidang dengan agenda keterangan terdakwa Kopka Bazarsya, Bazarsah menceritakan detik-detik penembakan dan memperagakan bagaimana cara ia menembak tiga orang polisi yang menggerebek gelanggang judi sabung ayam dan dadu koprok.
Pada saat menembak korban Briptu Anumerta Ghalib, Bazarsah memperagakan posisinya menembak setengah berdiri.
Pertama saat menembak almarhum Petrus Apriyanto, pada saat itu terdakwa Bazarsah sedang memasang taji ayam kemudian mendengar suara tembakan. Lalu ia bergerak mengambil senjata, dan melihat korban Petrus menuju ke arahnya.
“Saya lihat satu orang di dekat mobil masih di jalan, mau mendekat. Lalu saya lari mundur dan menembak keatas untuk beri peringatan,” ujar Bazarsah saat ditanya Oditur militer.
Di tengah kepanikan yang ia rasakan, terdakwa merasa banyak yang menembakinya. Dan dari arah samping ada yang menembaki, yang ternyata adalah Kapolsek Negara Batin, AKP Anumerta Lusiyanto.
“Itu di arah jalan samping saya balas tembakan tiga kali karena mau lari. Saya asal nembak tidak tahu kena atau tidak, untuk meyakinkan kena makanya ditembak tiga kali. Setelah menembak saya tidak lihat korban saat roboh," katanya.
Kemudian Bazarsah berlari ke arah kebun singkong dan merasa masih ada yang menembakinya saat berusaha kabur. Di kebun tersebut karena tanah tidak rata, terdakwa jatuh sehingga senjata yang ia pegang terlepas.
Pada saat itulah terdakwa menembak korban ketiga yaitu, Ghalib dengan posisi hendak mau berdiri. Terdakwa melepaskan tembakan tersebut sebanyak tiga kali.