- Pebri
Saksi Sidang Pembunuhan Tiga Polisi di Way Kanan Lampung, Sebut Kapolsek Terima Setoran Judi Sabung Ayam
Palembang, tvOnenews.com - Sidang lanjutan kasus penembakan yang menewaskan tiga anggota polisi, Bripka Petrus Apriyanto, AKP Anumerta Lusiyanto dan Bripda Ghalip Surya Ganta, di Kabupaten Way Kanan, Lampung, digelar di Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Senin (16/6/2025).
Kasus pembunuhan tersebut menjerat terdakwa oknum anggota TNI atas nama Kopka Bazarsya dan juga menjerat terdakwa Peltu Yun Hery Lubis kasus kepemilikan arena sabung ayam di Way Kanan Lampung.
Sidang dipimpin langsung majelis hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang yang diketuai Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto, dibantu dua hakim anggota Mayor Chk (K) Endah Wulandari dan Mayor CHK Arif Dwi Prasetyo.
Dalam sidang tim oditur militer menghadirkan 11 orang saksi termasuk Peltu Lubis yang juga terdakwa atas kasus kepemilikan tempat sabung ayam di Way Kanan Lampung, saksi Koptu Rizal Muktiantar Babinsa Ramil 424,
Zulkarnain Koptu Babinsa Pakuan Ratu Kecamatan Negara Batin Tiga Kampung, Ivandri Satria ipar terdakwa, Dewa Ketut Buana warga sipil, Herman petani, Topan Husada warga sipil, Poniman warga sipil, Khorizal sepupu terdakwa, Nursamsiah warga sipil dan Meidi warga sipil.
Peltu Yun Heri Lubis diperiksa pertama kali sebagai saksi, dalam kesaksiannya Peltu Lubis mengaku ide pertama kali membuka judi sabung ayam dan dadu kuncang (koprok) adalah terdakwa Bazarsah.
"Yang punya ide duluan Kopda Bazarsah komandan, bilangnya 'bang kita buka gelanggang'. Saya setuju 'ayo' terus kami buka gelanggang sabung ayam dan koprok. Empat kali pindah komandan, karena warga merasa terganggu banyak kendaraan parkir dan ya pokoknya merasa terganggu," ujar Lubis saat ditanya Hakim ketua.
Setelah berpindah-pindah akhirnya tempat arena judi itu kembali ke kawasan Umbul Naga, Desa Karang Manik, Negara Batin, Kabupaten Way Kanan.
Saksi juga menyampaikan, bahwa sebelum aktivitas judi berlangsung, pihaknya terlebih dahulu memberikan jatah pengamanan kepada sejumlah pihak, termasuk kepada korban AKP Anumerta Lusiyanto.
Menurutnya, uang jatah tersebut diberikan atas perintah langsung dari Bazarsah.
"Awalnya Rp1 juta, tapi sempat naik jadi Rp2 juta karena mendekati Lebaran. Itu semua atas perintah Bazar," ungkap Heri.
Ia mengatakan, dalam satu bulan, mereka bisa menggelar delapan kali judi, sehingga total uang yang diberikan kepada korban bisa mencapai Rp8 juta. Pemberian dilakukan secara tunai dan melalui transfer ke rekening.
Saksi juga menyebut bahwa bukan hanya Kapolsek Lusiyanto yang menerima jatah, tetapi juga ada oknum polisi lainnya. Mereka terdiri dari anggota Polsek Negara Batin hingga anggota Brimob.
"Kalau yang lain biasanya dikasih Rp100 ribu per orang, plus rokok dan makan. Pokoknya semua yang datang, kami siapkan," tuturnya.
Usai rehat sidang, kuasa hukum korban dari Hotman 911, Putri Maya Rumanti mengatakan terkait kesaksian saksi Lubis adalah fitnah.
“Transfer itu saja yang kita ketahui bunyi sekitar Rp 100 atau Rp 200 paling banyak sekitar Rp 500, dan itu jaraknya jauh, pertanyaan ini setoran kepada siapa Rp 1 juta atau 2 juta diberikan kepada siapa, kalau Lubis bilang setoran kepada Kapolsek via telepon mudah banget dia (Lubis) memfitnah orang yang sudah mati, memang paling enak ngomongnya, tapi harus dibuktikan kalau dia (Lubis) memberikan setoran tersebut, orang sudah mati jangan difitnah lagi, tidak. Kapok apa sudah membunuh orang walaupun Lubis tidak ikut menembak orang," tegasnya.
“Jadi intinya kami membantah keterangan saksi Lubis tadi, karena tidak dibarengi dengan bukti, siapapun bisa mengatakan ngasih uang, tapi siapa yang melihat Lubis mengantarkan uang kepada Kapolsek," tambahnya.
Sementara itu istri korban enggan memaafkan para terdakwa yang sebabkan kematian suaminya, Iptu Lusiyanto.
“Tiada maaf terhadap para terdakwa, memohon kepada majelis hakim untuk menghukum para terdakwa dengan pidana mati," tutupnya.
Dalam dakwaan, Bazarsah didakwa oditur militer dengan dakwaan pembunuhan berencana. Atas perbuatannya para terdakwa didakwa Pasal primer yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atau subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat, serta Pasal 303 tentang perjudian. (peb/nof)