- tim tvOne/Miko
Polisi Tetapkan Nahkoda Kapal sebagai Tersangka, Pascakapal Tenggelam
Bengkulu, tvOnenews.com - Kepolisian Resort Kota (Polresta) Bengkulu, menetapkan satu tersangka pascakecelakaan kapal yang mengangkut 108 wisatawan, hingga menewaskan delapan penumpang, pada Minggu (11/5/2025) lalu.
Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Sudarno melalui Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, AKP Sujud Alif Yulam Lam, mengatakan nahkoda kapal sekaligus kapten kapal ES sudah ditetapkan tersangka setelah melalui serangkaian pemeriksaan.
"Sejumlah saksi, dan saksi ahli telah dimintai keterangan ditetapkan satu tersangka inisial ES nahkoda sekaligus kapten kapal," kata Kasat Reskrim di Mapolresta Bengkulu, Kamis (15/5/2025).
Sementara, lima anak buah kapal (ABK) yakni bernama Rd, Ai, Yi, Dk dan Fi berstatus sebagai saksi. ES berstatus tersangka ini karena memang harus bertanggungjawab selaku pemilik dan kapten kapal, sehingga menyebabkan korban jiwa.
Kasat Reskrim, menegaskan dalam kejadian ini tersangka tidak memiliki izin kapal sejak tahun 2021, dan terus beroperasi untuk mengangkut wisatawan ke Pulau Tikus.
"Tersangka ini tidak memiliki izin untuk kapalnya sejak 2021, sebelumnya ada izin kapal lama, namun sudah dimodifikasi dan tidak kembali mengurus izin," tegas Kasat Reskrim.
Akibat perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 302 ayat 1 dan 3 Juncto 117 ayat 2 dan atau 323 ayat 1 dan ayat 3 jo 219 ayat 2 dan atau Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 dan atau Pasal 359 KUHP ancaman 10 tahun.
Sebelumnya diberitakan, Kapal Tiga Putra mengangkut 108 penumpang tenggelam dihantam badai dan mengakibatkan delapan wisatawan dari Pulau Tikus meninggal dunia. (rgo/wna)