Sumber :
- tim tvOne/Pebri
Dua Kurir Sabu dan Ribuan Ekstasi Asal Pekanbaru Berhasil Ditangap Anggota Sat Lantas Polrestabes Palembang
Dua kurir sabu berat bruto 2088 gram atau 2 kilogram dan ekstasi 2.454 buah asal Pekanbaru Provinsi Riau, berhasil ditangkap oleh anggota Sat Lantas Polrestabes
Sabtu, 10 Mei 2025 - 22:47 WIB
Keduanya terancam Pasal 132 ayat (1) Jo pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar. (Peb/wna)