Article Article
Kuasa Hukum Yayasan Berikan Keterangan..
Sumber :
  • Istimewa

Prapid Dikabulkan, Yayasan Deli Potensi Utama akan Laporkan Penyidik Polda Sumut ke Propam Polri

Kamis, 20 Maret 2025 - 23:48 WIB

 

"Alhamdulilah, status tersangka yang dikeluarkan oleh Ditreskrimum Polda Sumut telah dibatalkan oleh putusan Pra Peradilan dengan Nomor 10/PID PRA/2025/PN Medan pada tanggal 10 Maret dan sudah berkekuatan hukum tetap di Pengadilan Negeri Medan," ujarnya, Kamis (20/3/2025) malam. 

 

Dengan dikabulkannya pra peradilan ini, Franktino mengatakan pihaknya akan melaporkan penyidik Polda Sumut ke Divisi Propam Polri 

 

"Kita akan melaporkan penyidik Ditreskrimum Polda Sumut ke Propam Polri," tegasnya.

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:04
54:24
01:46
03:44
04:48
01:06
Viral