

Sumber :
- Istimewa
Prapid Dikabulkan, Yayasan Deli Potensi Utama akan Laporkan Penyidik Polda Sumut ke Propam Polri
Kamis, 20 Maret 2025 - 23:48 WIB
"Alhamdulilah, status tersangka yang dikeluarkan oleh Ditreskrimum Polda Sumut telah dibatalkan oleh putusan Pra Peradilan dengan Nomor 10/PID PRA/2025/PN Medan pada tanggal 10 Maret dan sudah berkekuatan hukum tetap di Pengadilan Negeri Medan," ujarnya, Kamis (20/3/2025) malam.
Dengan dikabulkannya pra peradilan ini, Franktino mengatakan pihaknya akan melaporkan penyidik Polda Sumut ke Divisi Propam Polri
"Kita akan melaporkan penyidik Ditreskrimum Polda Sumut ke Propam Polri," tegasnya.