news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Polresta Bukittinggi memperlihatkan barang bukti tabung gas yang dioplos oleh pelaku yang berhasil diamankan petugas kepolisian di Bukittinggi beberapa waktu lalu..
Sumber :
  • ANTARA/Al Fatah

Polresta Bukittinggi-Sumbar Tangkap Warga Pengoplos Gas Sudah 5 tahun

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti tabung gas ukuran 3 kilogram sebanyak 55 tabung, gas 5,5 kilogram sebanyak 12 tabung serta gas 12 kilogram sebanyak 85 tabung.
Rabu, 12 Maret 2025 - 14:14 WIB
Reporter:
Editor :

Bukittinggi, tvOnenews.com - Satuan Reskrim Kepolisian Resor Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, telah menangkap seorang warga yang diduga terlibat dalam penipuan dengan mengoplos tabung gas, sebuah praktik yang telah berlangsung selama lima tahun sejak tahun 2020.


"Pelaku berinisial SB (28). Modus pelaku adalah mengoplos gas tabung 3 kilogram menjadi 12 kilogram, tabung subsidi diubah menjadi non subsidi," kata Kepala Polresta Bukittinggi Kombes Pol. Yessi Kurniati di Bukittinggi, Rabu.


Menurutnya, pelaku ditangkap di sebuah ruko yang terletak di Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh (ABTB) Bukittinggi pada 21 Februari 2025. Sejak penangkapan tersebut, pihak berwenang terus mengembangkan penyelidikan untuk mencari pelaku lainnya.

"Untuk pelaku lainnya masih pendalaman dan pencari bukti-bukti. Saat ini baru satu pelaku yang kita amankan," katanya.


Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti tabung gas ukuran 3 kilogram sebanyak 55 tabung, gas 5,5 kilogram sebanyak 12 tabung serta gas 12 kilogram sebanyak 85 tabung.


Dia mengungkapkan dari keterangan pelaku, gas oplosan tersebut dijual ke beberapa warung warga di Kota Bukittinggi dan Kabupaten Agam wilayah timur.


Kepala Satuan Reskrim Polresta Bukittinggi AKP Idris Bakara mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat. Polisi kemudian melacak dan berhasil mengamankan pelaku.


"Pelaku lainnya masih pengembangan. Jika nanti sudah jelas maka akan kita informasikan," ujarnya.


“Pelaku mengakui telah melakukan pengoplosan ini semenjak tahun 2020 hingga tahun 2025 ini," sebutnya. (ant/nof)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral