Sumber :
- Fery
Dana Desa untuk Judi Online, Mantan Kades di Kaur Bengkulu Divonis 2 Tahun Penjara
Gunakan dana desa untuk bermain judi online dan foya-foya ditempat hiburan malam, mantan Kepala Desa dan Kaur Keuangan Desa Gunung Kaya, Kecamatan Padang Guci Hilir, Kabupaten Kaur, tahun 2022 divonis hakim 2 tahun 2 bulan kurungan penjara dan denda Rp50 juta.
Selasa, 25 Februari 2025 - 14:47 WIB
Dalam sidang sebelumnya, kedua terdakwa mengaku dalam keterangannya dimuka persidangan menyatakan menggunaan dana desa untuk keperluan pribadi hingga judi Online dengan berbagai macam situs online yang ada.
Tak hanya itu, terdakwa mantan Kepala Desa, Yayan Sujarmanto melakukan permainan judi online dengan menggunakan uang dari dana desa hingga 3 kali.
Modusnya, terdakwa melakukan judi online dengan harapannya uang sebelumnya dipakai foya-foya bisa terganti. Namun akhirnya kalah dan dana desa tidak bisa kunjung dikembalikan.
Dari hasil pemeriksaan penyidikan ditemukan indikasi kerugian negara dari pengelolaan anggaran DD Tahun 2022-2023 mencapai Rp611 juta. (fyr/nof)