news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Dokumentasi..
Sumber :
  • Pebri

Sidang Sabu 9 Kilogram, Terdakwa Akui Barang Haram Tersebut Milik Pakde Agam Asal Medan 

Hal ini ditegaskan terdakwa Chairil, saat sidang di PN Palembang, dengan agenda keterangan terdakwa, Senin (24/2/2025).
Selasa, 25 Februari 2025 - 14:02 WIB
Reporter:
Editor :

Palembang, tvOnenews.com - Di hadapan majelis hakim yang diketuai Hakim Agung Ciptoadi, terdakwa terdakwa Chairil Ubaidi mengakui membawah sabu sebanyak 9 kilogram dan diupah Rp100 juta.

Hal ini ditegaskan terdakwa Chairil, saat sidang di PN Palembang, dengan agenda keterangan terdakwa, Senin (24/2/2025).

Dalam sidang terdakwa juga mengakui kalau barang haram sabu tersebut milik Pakde Agam warga asal Medan Sumatera Utara.

"Barang sabu 9 kilogram tersebut milik Pakde Agam warga Medan," kata terdakwa dalam persidangan, di PN Palembang, Senin (24/2/2025).

Majelis hakim memberikan terdakwa beberapa pertanyaan mengenai kronologi penangkapan, serta peran terdakwa dalam jaringan sindikat narkoba antar provinsi yang sudah terdakwa jalani selama 7 bulan, terdakwa mengakui memang benar terlibat dalam transaksi barang haram tersebut.

Selain sudah dibelikan mobil dengan cara mencicil dari Anton (DPO) juga terdapat uang Rp5 juta yang terdakwa pinjam dari Anton.

“Kemudian ada transferan uang senilai Rp15 juta yang dari Pakde Agam (DPO) kepada terdakwa pada saat menjalankan aksinya sebagai kurir sabu antar provinsi Aceh - Betung,” ungkapnya.

Terdakwa menjelaskan sudah dua kali membawa barang haram tersebut dari Aceh ke Betung, dan diberikan upah uang tambahan Rp30 juta menjadi total Rp130 juta jika barang tersebut berhasil diantarkan lagi ke Palembang.

Majelis Hakim lanjut bertanya kepada siapakah terdakwa membawa barang tersebut ke Palembang, lalu terdakwa menjawab dia tidak tahu dan tidak kenal dengan orang yang bakal menerima barang garam tersebut.

“Karena hanya dengan by phone," ungkap terdakwa.

Sementara itu kuasa hukum terdakwa menanyakan tentang masalah penimbangan barang bukti pada saat proses penangkapan di tempat kejadian perkara (TKP) yang ditimbang sebanyak 7,5 kilogram, sedangkan dalam berkas BAP persidangan barang tersebut menjadi sebanyak 9 kilogram, inilah yang jadi point pertanyaan oleh tim kuasa hukum terdakwa kepada Majelis Hakim, adanya selisih timbangan berat yang cukup banyak pada barang bukti yang ada.

Terdakwa menjelaskan dalam persidangan bahwa pada saat proses pemeriksaan di BNN, terdakwa sempat mengalami tindakan kekerasan ileh salah satu oknum anggota BNN.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:57
05:13
01:33
01:21
02:44
01:40

Viral