- Tim tvOne/Pebri
Habisi Nyawa Sesama Tahanan Rutan Pakjo, Lima Terdakwa Divonis 12 Tahun Penjara
Diberitakan sebelumnya JPU menyatakan bahwa kelima terdakwa dinyatakan bersalah telah menghilangkan nyawa korban Irohim secara bersama-sama hingga korban meninggal dunia.
"Apa yang dilakukan terdakwa secara bersama-sama dengan cara menendang dan memukul korban membuat terdakwa meninggal dunia," ungkap Jaksa di PN Palembang
JPU membeberkan hal-hal yang memberatkan kelima terdakwa adalah mereka berstatus tahanan yang masih menjalani hukuman. Kemudian para terdakwa telah melakukan pemukulan juga menendang pada bagian-bagian vital tubuh korban membuat korban Irohim meninggal dunia.
"Kami menuntut dan menyatakan kepada lima terdakwa secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan bersama-sama telah menghilangkan nyawa orang sebagaimana dalam dakwaan pidana Pasal 170 KUHP ayat (2) ke 3 KUHP," ujar JPU.
"Menjatuhkan pidana terhadap kelima terdakwa dengan pidana hukuman kurungan 13 tahun penjara dan kelima terdakwa tetap ditahan," tambah JPU. (peb/wna)