news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Lima terdakwa yang juga tahanan Rutan Pakjo saat jalani sidang di PN Palembang..
Sumber :
  • Tim tvOne/Pebri

Habisi Nyawa Sesama Tahanan Rutan Pakjo, Lima Terdakwa Divonis 12 Tahun Penjara

Majelis Hakim menjatuhkan vonis masing-masing 12 tahun penjara terhadap lima terdakwa Muhammad Yusuf, Arjuna, Wahyu Andreasyah, Hendra Gunawan dan Andika. Keli
Kamis, 20 Februari 2025 - 16:14 WIB
Reporter:
Editor :

Diberitakan sebelumnya JPU menyatakan bahwa kelima terdakwa dinyatakan bersalah telah menghilangkan nyawa korban Irohim secara bersama-sama hingga korban meninggal dunia. 

"Apa yang dilakukan terdakwa secara bersama-sama dengan cara menendang dan memukul korban membuat terdakwa meninggal dunia," ungkap Jaksa di PN Palembang

JPU membeberkan hal-hal yang memberatkan kelima terdakwa adalah mereka berstatus tahanan yang masih menjalani hukuman. Kemudian para terdakwa telah melakukan pemukulan juga menendang pada bagian-bagian vital tubuh korban membuat korban Irohim meninggal dunia. 

"Kami menuntut dan menyatakan kepada lima terdakwa secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan bersama-sama telah menghilangkan nyawa orang sebagaimana dalam dakwaan pidana Pasal 170 KUHP ayat (2) ke 3 KUHP," ujar JPU. 

"Menjatuhkan pidana terhadap kelima terdakwa dengan pidana hukuman kurungan 13 tahun penjara dan kelima terdakwa tetap ditahan," tambah JPU. (peb/wna)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral