news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kedua terdakwa mendengarkan putusan majelis hakim di ruang sidang Cakra V, Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Selasa (10/12/20204)..
Sumber :
  • Antara

Hakim PN Medan Vonis Tiga Tahun Penjara untuk Dua Terdakwa Perdagangan Satwa Langka

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis pidana penjara tiga tahun kepada dua terdakwa perdagangan satwa dilindungi berupa lutung dan kukang api.
Rabu, 11 Desember 2024 - 11:17 WIB
Reporter:
Editor :

"Ketika petugas membuka kotak tersebut, ditemukan dua ekor lutung, seekor musang tenggalung, dan seekor tupai,” jelasnya.

Petugas menginterogasi terdakwa Afrizal, yang mengaku masih menyimpan satu ekor lutung, dan dua ekor kukang di rumahnya, Jalan M Yakub, Medan Perjuangan, Kota Medan.

Terkait satwa-satwa itu, terdakwa Afrizal mengaku membeli dari terdakwa Iskandar. Petugas melanjutkan penyelidikan di rumah terdakwa Iskandar, Jalan Sungai Teratai, Laut Dendang, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Di lokasi itu, petugas menemukan dua ekor lutung disimpan di dalam sangkar. Iskandar mengaku menjual tiga ekor lutung, satu tupai, dan dua ekor kukang kepada Afrizal seharga total Rp2,85 juta.

“Terdakwa Iskandar juga mengungkapkan bahwa ia membeli tiga ekor lutung anak dari seorang yang bernama Yulih (masih buron) dengan harga Rp225 ribu per ekor,” ucap JPU Frianto.

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral