Kajari Bireuen Munawal Hadi Memberikan Penyuluhan Hukum Terkait Pencegahan Politik Uang di Bireuen, Aceh..
Sumber :
  • Antara

Strategi Silaturahmi Kejari Bireuen Cegah Politik Uang di Pilkada 2024

Jumat, 22 November 2024 - 11:54 WIB

"Sanksi bagi orang yang melakukan politik uang tercantum dalam Pasal 187A Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pilkada. Ancaman hukumannya selama tiga tahun penjara," kata Munawal Hadi.

Ia menyebutkan untuk memilih pemimpin bukanlah hal yang mudah. Walau terlihat gampang dengan hanya mencoblos kertas suara dan memasukkannya ke kotak, tetapi pilihan akan menentukan nasib kabupaten Bireuen maupun Provinsi Aceh untuk lima tahun ke depan. 

"Kami ingatkan masyarakat tidak terlibat politik uang. Serta menggunakan hak pilih sesuai hati nurani. Dan paling penting, tetap menjaga persatuan, kesatuan, dan perdamaian, walau ada perbedaan pilihan," kata Munawal Hadi.

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
06:10
01:41
03:04
02:15
03:41
Viral