news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Terdakwa Ganda tertunduk lesu saat majelis hakim memvonis 20 tahun penjara..
Sumber :
  • tim tvOne/Pebri

Sempat Dituntut Mati, Terdakwa Ganda Pembunuhan Ibu dan Anak Divonis 20 Tahun Penjara

Terbukti melakukan pembunuhan terhadap Wasilah (40) dan anaknya Farah (16) yang terjadi di Jalan Macan Lindungan, Kota Palembang beberapa waktu lalu, kini terda
Kamis, 17 Oktober 2024 - 23:43 WIB
Reporter:
Editor :

Palembang, tvonenews.com - Terbukti melakukan pembunuhan terhadap Wasilah (40) dan anaknya Farah (16) yang terjadi di Jalan Macan Lindungan, Kota Palembang beberapa waktu lalu, kini terdakwa Ganda alias Nanda divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim PN Palembang, Kamis (17/10/2024).

Vonis tersebut disampaikan oleh majelis hakim yang diketuai hakim Oloen Eksodus Hutabarat saat membacakan amar putusan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ganda alias Nanda dengan pidana penjara 20 tahun," tegas Hakim.

Dalam hal ini, majelis hakim menyatakan Suganda terbukti melanggar Pasal 340 tentang Pembunuhan.

"Terdakwa atas nama Ganda dinyatakan melanggar Pasal 340 KUHPidana," ungkap Hakim.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Ganda alias Nanda.

Diberitakan sebelumnya terdakwa Ganda nekat menghabisi nyawa korban Wasilah dan anaknya Farah di kediaman korban. Terdakwa kesal tidak diberikan uang Rp25 ribu untuk biaya ongkos naik ojek untuk menemui suami korban di tempat kerjanya.

Dalam sidang tuntutannya di hadapan Majelis Hakim Ganda alias Nanda tertunduk sedih sambil mendengarkan pembacaan tuntutan dari JPU. 

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan hal memberatkan bahwa perbuatan terdakwa menyebabkan korban Wasilah dan korban FA meninggal dunia.

Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, serta perbuatan terdakwa terhadap korban dilakukan dengan kejam dan sadis. "Sedangkan hal meringankan untuk terdakwa tidak ada,“ tegas JPU.

Atas perbuatan terdakwa Ganda alias Nanda, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, sebagaimana dakwaan ke satu melanggar Pasal 340 KUHP. 

“Menuntut dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suganda alias Nanda dengan pidana mati,” ungkap JPU saat membacakan tuntutan.

Dalam surat dakwaan JPU menceritakan aksi pembunuhan yang dilakukan oleh Suganda berawal ketika terdakwa datang ke rumah korban untuk menanyakan keberadaan suaminya.

Korban menjawab kalau Anung, suaminya ada di depot. Kemudian Ganda meminta uang sebesar Rp25 ribu untuk ongkos naik ojek ke depot Anung yang ada di Jalan Demang Lebar Daun.

Korban Wasilah mengaku tidak punya lalu dijawab oleh terdakwa “masa istri bos tidak punya uang, nerima satu proyek puluhan juta”. 

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral