news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Terdakwa Ganda tertunduk lesu saat majelis hakim memvonis 20 tahun penjara..
Sumber :
  • tim tvOne/Pebri

Sempat Dituntut Mati, Terdakwa Ganda Pembunuhan Ibu dan Anak Divonis 20 Tahun Penjara

Terbukti melakukan pembunuhan terhadap Wasilah (40) dan anaknya Farah (16) yang terjadi di Jalan Macan Lindungan, Kota Palembang beberapa waktu lalu, kini terda
Kamis, 17 Oktober 2024 - 23:43 WIB
Reporter:
Editor :

Lanjut JPU tak sampai di situ, terdakwa bahkan mengatakan kalau korban Wasilah menikah siri dan kumpul kebo dengan kakak sendiri. 

Kata-kata itulah yang membuat Wasilah emosi dan meludahi Suganda hingga hampir mengenainya.

Ganda kemudian mencabut sebilah pisau dari pinggang dan berusaha menusuk Wasilah namun gagal. Korban menutup pintu garasi, selanjutnya terdakwa mengambil blencong di halaman rumah korban dan masuk lewat pintu belakang yang tidak terkunci.

Terdakwa bertemu korban di dalam rumah dan langsung berusaha membacok korban Wasilah, namun saat itu Wasilah meminta bantuan anaknya, Farah yang memukul terdakwa dengan sapu.

Selanjutnya Ganda mendorong tubuh korban ke garasi dan di sana ia memukul wajah serta menghujamkan blencong ke kepala Wasilah.

Tak sampai di situ setelah menghabisi Wasilah ia juga menghabisi nyawa Farah yang ada di dalam kamar. (peb/wna)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:05
01:59
02:45
02:14
01:33
04:47

Viral