uasa hukum empat tersangka kasus pembunuhan bersama keluarga tersangka angkat bicara.
Sumber :
  • Pebri

Keluarga Pelaku Pembunuhan di Kuburan Cina Palembang Bantah Anaknya Terlibat Kasus Hukum

Kamis, 26 September 2024 - 20:46 WIB

Terkait dengan waktu kejadian, kuasa hukum menjelaskan bahwa saksi mengklaim melihat tersangka berjalan pada pukul 14.00 WIB untuk menonton tarian dewasa, padahal tarian tersebut baru dimulai pukul 15.15 WIB. Dengan waktu terbatas yang ada, kuasa hukum menegaskan bahwa secara logika tersangka tidak mungkin melakukan pembunuhan dan pemerkosaan dalam waktu hanya 30 menit.

“Kami sudah membuktikan bahwa jarak dari lokasi kuda kepang ke tempat kejadian perkara (TKP) memerlukan waktu 20 menit berjalan kaki. Bahkan, waktu yang tersisa tidak cukup untuk melakukan tindakan pembunuhan dan pemerkosaan seperti yang dituduhkan," katanya.

Hermawan juga mempertanyakan waktu yang dinyatakan penyidik, yang menurut mereka tidak masuk akal jika tindakan tersebut dilakukan oleh lebih dari satu orang dalam waktu singkat.

"Kami yakin bahwa tersangka tidak bersalah, dan fakta-fakta yang kami kumpulkan akan membuktikan hal tersebut," ujarnya.

Saat ini pihaknya masih berusaha berkomunikasi dengan Kejaksaan untuk meminta proses penuntutan dihentikan sebab ia mengklaim dengan perhitungan waktu tersebut tidak mungkin pelaku melakukan pembunuhan dan rudapaksa.

“Kami siap berdiskusi untuk menyampaikan fakta-fakta yang kami temukan. Kalaupun tidak, kami tetap membela di pengadilan," pungkasnya.

Orangtua pelaku IS (16), MZ (13), MS (12), dan AS (12) yang membunuh remaja putri (AA) di Kuburan Cina Palembang, Tempat Pemakaman Umum (TPU) Talang Kerikil, Minggu (1/9/2024) lalu membantah kalau anak mereka adalah pelakunya.

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral