- tim tvOne/Dedi Eka Putra
Warga Usir 4 Alat Berat Milik PT SPA, Diduga Telah Merusak dan Serobot Lahan
Abdul Rahman mengaku, bahwa kejadian penyerobotan dan pengerusakan tanaman yang terjadi di lahannya tak hanya kali ini saja, beberapa tahun yang lalu, sekitar 2020 aksi tersebut juga sempat terjadi namun sempat dilawan dan akhirnya berhenti.
"Sudah sekitar 6 hektar lah lahan saya dirusak dan diserobot, ada sekitar 1500 batang sawit yang sudah dirusak," imbuhnya.
Lebih lanjut ia menerangkan bahwa dasar kepemilikan lahan miliknya itu adalah Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR) Pemerintah Kota Dumai, Kecamatan Bukit Kapur No.reg : 170/BK/II/ 2006 tanggal 11 Februari 2006 atas nama Abdul Rahman Simatupang, lokasinya sendiri berada di Jalan Rawang Makmur RT 09, Kelurahan Gurun Panjang, Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai.
"Ini hak kami, kami akan memperjuangkan hak kami, jika perusahaan merasa benar ya silahkan tuntut di meja pengadilan, jangan main serobot dan dirusak aja," tegasnya.
Abdul Rahman mengaku, berencana melaporkan pengerusakan tanaman di lahannya itu kepada pihak berwajib.
Tak hanya Abdul rahman, Diarson pemilik lahan lainnya yang berada di kawasan tersebut juga mengalami hal yang sama, bahkan lahannya sudah diserobot dan dirusak pada Oktober 2020 lalu yang awalnya seluas 15 hektar hingga saat ini telah meluas sekitar 30-an hektar.
"Sudah kita laporkan kepada pihak kepolisian pada awal 2021, tanda bukti lapor saya Nomor: TBL/01/I/2021/RIAU/Res Dumai, yang kita laporkan adalah pihak PT. Arara Abadi," imbuhnya.