news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Tersangka saat mau digiring ke mobil tahanan..
Sumber :
  • tim tvOne/Pebri

Korupsi Pertambangan yang Rugikan Negara Rp 555 Miliar, Tiga ASN dan Direktur ABS Ditahan Kejati

Tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel, menahan enam tersangka terkait kasus dugaan korupsi aktivitas penambangan batubara tahun 2010 - 2014 yang rugikan negara Rp55
Rabu, 24 Juli 2024 - 20:06 WIB
Reporter:
Editor :

Bambang menjelaskan, dilakukan penahanan sebagaimana diatur Pasal 21 Ayat (1) KUHAP dalam adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana. 

“Dari hasil penyelidikan, potensi kerugian keuangan negara kurang lebih sekitar Rp555 Miliar,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Aspidsus Umaryadi menjelaskan modus operandi para tersangka yakni tiga dari pengurus PT ABS dan tiga dari ASN Pemkab Kabupaten Lahat.

“Mereka para pengurus PT ABS, ES, G dan B, secara bersamaan dan sepakat melakukan kegiatan tambang di luar Izin Usaha Pertambangan operasi produksi miliknya yaitu izin usaha pertambangan yang masuk wilayah izin usaha pertambangan milik PT Bukit Asam,” ungkapnya.

“Kemudian tersangka M, SA dan LD yang merupakan pihak ASN Pemkab Lahat mereka selaku pelaksana inspeksi tambang telah menyalahgunakan kewenangan sesuai tugas, tupoksi masing-masing yaitu tidak melakukan pengawasan terhadap kegiatan tambang  yang dilakukan PT ABS,” jelas dia. 

Dikatakan oleh Umaryadi, para tersangka dikenakan Pasal 2 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana.

“Dalam perkara ini penyidik akan mendalami perbuatan para tersangka terkait pencucian uang dan ini akan dilakukan oleh penyidik setelah perkara ini berjalan,” tutupnya. (peb/wna)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral