20 Ribu Extasi dan 5 KG Sabu berasal dari Malaysia Tujuan Palembang Berhasil Digagalkan Polda Riau.
Sumber :
  • M Arifin

Puluhan Ribu Narkoba Tujuan Palembang dari Malaysia Digagalkan Polda Riau

Senin, 1 Juli 2024 - 14:43 WIB

Setelah mengamankan tersangka YL, AR, dan NA beserta barang bukti, petugas kemudian melakukan pengembangan kemana narkoba itu akan dikirimkan.

Kemudian petugas melakukan control of delivery dengan membawa tersangka YA ke Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Sesampai di Sumsel petugas menangkap dua tersangka lainnya, yakni DW dan DS.

"Mereka kami tangkap di Jalan Perwira Kecamatan Ilir Kota Palembang. Peran tersangka sebagai penjemput narkoba yang diperintahkan oleh Asep Sunandar (DPO)," pungkasnya.

Seluruh pelaku saat ini ditahan di Polda Riau dan dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara. (man/nof)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:59
13:58
04:50
00:51
13:49
02:14
Viral