20 Ribu Extasi dan 5 KG Sabu berasal dari Malaysia Tujuan Palembang Berhasil Digagalkan Polda Riau.
Sumber :
  • M Arifin

Puluhan Ribu Narkoba Tujuan Palembang dari Malaysia Digagalkan Polda Riau

Senin, 1 Juli 2024 - 14:43 WIB

Pekanbaru, tvOnenews.com - Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau malam kemarin, Minggu (30/6/2024) sekitar pukul 23.25 WIB, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 5 kilogram sabu dan 20 ribu butir pil ektasi dari Kota Dumai menuju Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Narkoba tersebut disita dalam penggerebekan di Jalan Arifin Ahmad Kelurahan Mundam, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai, Riau.

Direktorat Reserse Subdit III Narkoba Polda Riau meringkus 5 pengedar sekaligus kurir narkoba. Pengedar yang ditangkap, yakni YL (31), AR (36) dan NA (24). Sementara dua tersangka lainnya, yakni DW (33) dan DS (29) ditangkap di Palembang, Sumatera Selatan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Manang Soebeti mengatakan, narkoba jenis sabu dan ekstasi itu masuk dari Pelabuhan Belitung, Kota Dumai, dan akan didistribusikan ke Kota Palembang, Sumatera Selatan.

Barang haram itu disembunyikan dalam sebuah tas ransel besar warna hitam yang diletakkan di kursi belakang mobil pelaku, dengan melakukan pengintaian di wilayah daerah Pelintung, Kota Dumai.

Namun, tim mendapatkan informasi bahwa kurir pengantar jalur laut mengalami kendala cuaca angin ribut di laut dan tertunda hingga pukul 23.00 WIB.

"Beberapa saat kemudian, kami mencurigai mobil Daihatsu Xenia berwarna abu-abu metalik dengan plat palsu melintas di lokasi. Kami langsung melakukan penyergapan dan ditemukan satu tas ransel besar berisi penuh narkoba," kata Kombes Manang.

Setelah mengamankan tersangka YL, AR, dan NA beserta barang bukti, petugas kemudian melakukan pengembangan kemana narkoba itu akan dikirimkan.

Kemudian petugas melakukan control of delivery dengan membawa tersangka YA ke Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Sesampai di Sumsel petugas menangkap dua tersangka lainnya, yakni DW dan DS.

"Mereka kami tangkap di Jalan Perwira Kecamatan Ilir Kota Palembang. Peran tersangka sebagai penjemput narkoba yang diperintahkan oleh Asep Sunandar (DPO)," pungkasnya.

Seluruh pelaku saat ini ditahan di Polda Riau dan dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara. (man/nof)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:05
03:21
01:02
02:18
02:08
06:37
Viral