Dua terdakwa kasus pembunuhan adik kandung Bupati Muratara jalani sidang..
Sumber :
  • Pebri

Kasus Pembunuhan Adik Bupati Muratara, 2 Terdakwa Kompak Minta Maaf ke Keluarga Korban

Kamis, 11 Januari 2024 - 05:55 WIB

Sementara itu kedua terdakwa
menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban, karena telah melakukan perbuatan tersebut.

"Atas kejadian tersebut, kami meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga korban," ungkap salah satu terdakwa Arwandi saat sidang.

Diketahui dalam dakwaan JPU bahwa 
terdakwa didakwa Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana Junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 subsider 338 KUHP Junto pasal 55 ayat 1 ke-1.

Keduanya melakukan penganiayaan berat dengan berencana yang berujung meninggalnya almarhum M Abadi.

“Bahwa terdakwa Ariansyah dan Arwandi pada hari yang sama melakukan dan menyuruh melakukan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu," ungkapnya.

Dari perbuatan terdakwa membuat almarhum meninggal dunia yang menerima hujaman senjata tajam. Selain itu, almarhum turut mengalami luka di bagian dua jari tangannya putus. (peb/nof)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
06:10
01:41
03:04
02:15
03:41
Viral