- Rizal
2 Truk Modif Baby Tank Berisi 1.560 Liter Solar, 2 Sopir Ditangkap Polda Sumsel
Atas ulahnya tersangka dikenakan Pasal 55 Undang-Undang RI No 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Sebagaimana telah diubah pada Pasal 40 Angka Undang-Undang RI No 6 Tahin 2023 Tentang Penetapan Peraturan Perundang-Undang No 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Setiap orang yang menyalahgunkaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan atau
Liquefied Petroleum Gas (LPG) yang bersubsidi dan atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah dipidana dengan pidana.
"Penjara paling lama enam tahun dan denda sebesar Rp60 miliar," tutur Putu.
Lebih lanjut Putu mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan pengejaran terhadap bos tersangka, serta pembeli berinisial S.
"Berdasarkan perintah dari Kapolda bahwa tidak ada toleransi terhadap penyalahgunaan BBM," tutup Putu. (srl/nof)