Petugas menunjukkan barang bukti berupa janin yang ditemukan pascaaborsi..
Sumber :
  • Tim tvOne/Ambrizal

Miris! Anak di Bawah Umur di Dumai Lakukan Aborsi, Polisi Amankan Tiga Orang

Rabu, 6 Desember 2023 - 21:59 WIB

Dumai, tvOnenews.com - Polres Dumai berhasil ungkap kasus dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur yang menyebabkan kematian.

Dikatakan Kapolres Dumai, AKBP Dhovan Oktavianton, pada Senin 4 Desember 2023 sekira pukul 13.02 WIB, anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Jaya Mukti mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya orang yang mencurigakan telah melakukan penguburan sesuatu di halaman belakang Wisma Cemara, Jalan SM. Amin (Janur Kuning), Kelurahan Jaya Mukti, Kecamatan Dumai Timur.

"Mendengar hal tersebut, pelapor bersama beberapa saksi mendatangi TKP dan menunjukkan lokasi mencurigakan, kemudian dilakukan penggalian dan ditemukan janin bayi yang terbungkus dengan kain atau baju berwarna putih," kata Kapolres.

Guna penyelidikan dan penyidikan, kejadian tersebut dilaporkan ke Polres Dumai. Tak butuh lama, Polres Dumai yang dipimpin oleh Ipda Muaz Primadyantara, bersama Kanit IV (PPA) Ipda Lius Mulyadin mengamankan seorang lelaki warga Pinggir, Kabupaten Bengkalis berinisial MSD (18) dan kekasihnya warga Kota Dumai yakni ABH (16) di wisma tersebut.

Tak hanya itu, Polres Dumai juga mengamankan seorang pemilik salah satu apotek di Kota Dumai berinisial DM. MSD mengenali DM dari salah seorang tukang urut berinisial SS yang saat itu sedang mengurut badan ABH.

Dari keterangan para pelaku, MSD dan ABH kemudian menuju ke apotek mlik DM. Sesampainya di sana, ABH diberikan obat, suntikan serta infus oleh DM untuk menggugurkan kandungan dan membayar uang sebesar Rp4.800.000. Namun saat itu baru dibayar oleh MSD sebesar Rp3.500.000, dan sisanya akan dibayar setelah proses aborsi selesai.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku MSD terancam Pasal 80 ayat 1,3 dan 4 dengan hukuman penjara selama 15 tahun. Sedangka DM terancam Pasal 428 ayat 1, Pasal UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 terhadap seorang perempuan dengan hukuman penjara 5 tahun.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:21
03:26
07:40
02:04
01:13
03:43
Viral