- Bahana
Melawan Saat Ditangkap, Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan Tembak Pelaku Pembakaran Warga
Medan, tvOnenews.com - Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan meringkus satu pelaku pembakaran warga bernama Deni Pratama yang dituduh mencuri handphone di Jalan Pipit XI, Kelurahan Kenangan Baru, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara pada Rabu (25/10/2023) lalu.
Waka Polsek Percut Sei Tuan, AKP Masagus mengatakan, adapun pelaku yang membakar korban berjumlah dua orang bernama Soemardi Sinamo warga Pipit XI, Kenangan Baru, Percut Sei Tuan dan Ernis Nababan warga Pipit XI, Kenangan Baru, Percut Sei Tuan (DPO).
“Pelaku ini berjumlah dua orang, yakni Sumardi Sinamo alias Leo yang sudah kita amankan dan Ernis masih dalam pengejaran. Korban dan pelaku ini juga saling kenal yang tidak lain kerabat," ucapnya ketika diwawancarai tvOnenews.com, Selasa (7/11/2023) pagi.
Ia pun mengungkapkan main hakim sendiri dengan membakar korban ini berawal ketika pelaku Ernis Nababan cekcok dengan korban yang dipaksa untuk mengakui telah mencuri handphone.
"Motif pembakaran terhadap korban ini berawal ketika pelaku Ernis Nababan cekcok mulut dengan korban, yang saat itu korban dipaksa untuk mengakui telah mengambil handphone," bebernya.
Mengambil tindakan main hakim sendiri, pelaku Soemardi Sinamo ini justru memerintahkan pelaku Ernis untuk membeli sebotol bahan bakar bensin dan kemudian menyiramnya ke tubuh korban.
"Setelah cek-cok, pelaku Sumardi kemudian menyuruh pelaku Ernis untuk membeli bensin, kemudian langsung disiram di sekujur tubuh korban dan dibakar," ungkapnya.
Korban kemudian mengalami luka bakar di sekujur tubuh dengan kondisi luka 90% dan dalam beberapa hari nyawa korban tidak dapat diselamatkan hingga akhirnya meninggal dunia.
“Saat penangkapan, pelaku Sumardi berupaya melawan petugas dan mengancam nyawa petugas hingga akhirnya petugas memberikan tindakan tegas dan terukur mengenai kedua kakinya," sambungnya.
Kini, pelaku lain bernama Ernis Nababan sedang dalam pengejaran pihak kepolisian dan terhadap pelaku Sumardi dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (bsg/nof)