News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polres Pematang Siantar Periksa Oknum Dishub Diduga Korupsi dan Pungli, Kadis Coba Suap Wartawan

Penyidik Tidpikor Reskrim Polres Pematangsiantar menelusuri adanya Surat Keputusan (SK) dari Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar kepada salah satu rumah sakit (RS) swasta yang ada di kota ini dengan no 117/ 900.11.33.1/1504/V.2024/ tentang izin penutupan dan area parkir tepi jalan umum renovasi cover depan umum RS.
Kamis, 21 November 2024 - 14:15 WIB
Kantor Dishub Pematangsiantar.
Sumber :
  • Daud

Pematang Siantar, tvOnenews.com - Tim Satreskim Polres Pematangsiantar, Sumatera Utara, saat ini sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi dan pungli oleh Dinas Perhubungan Kota Pematang Siantar, yang diduga melibatkan oknum Kepala Dinas, Julham Situmorang.

Kasus ini mencuat setelah, Penyidik Tidpikor Reskrim Polres Pematang Siantar menelusuri adanya Surat Keputusan (SK) dari Dinas Perhubungan Kota Pematang Siantar kepada salah satu rumah sakit (RS) swasta yang ada di kota ini dengan no 117/ 900.11.33.1/1504/V.2024/ tentang izin penutupan dan area parkir tepi jalan umum renovasi cover depan umum RS.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam surat tersebut juga tertera bahwa pihak RS harus memberikan ganti rugi parkir tepi jalan umum kepada pihak Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar, dengan total Rp24.300.000, akibat dari dampak dari renovasi bangunan yang dilakukan oleh pihak RS tersebut.

Kemudian dalam surat keputusan tersebut yang ditandatangani Kadis Perhubungan Kota Pematang Siantar, Julham Situmorang, tertanggal 3 Mei tahun 2024, Kepala Dinas Perhubungan juga mengnunjuk oknum pejabat di Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar yakni Tohom Lumban Gaol sebagai pemegang kuasa izin yang kemudian ditugaskan untuk melakukan pengutipan dana diduga pungli kepada pihak RS.

Dari penelusuran dan investigasi yang dilakukan tim tvOnenews.com, diketahui oknum Dishub Pematang Siantar, Kepala Seksi Manajemen Lalu Lintas Dishub Pematang Siantar, Tohom Lumbangaol, diduga telah melakukan penarikan uang kepada pihak RS dengan beberapa kali dengan rincian lengkap tertera di dalam kwitansi, tanda tangan dan lengkap bermaterai sebesar Rp12.000.000 dan Rp12.300.000.

Namun kuat dugaan dana yang diserahkan oleh pihak RS kepada Dinas Perhubungan Kota Pematang Siantar tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi dan tidak disetorkan ke Kas Daerah guna menambah pendapatan asli daerah .

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hingga kemudian Tim Reskrim Polres Pematang Siantar melalui Tidpikor Pematangsiantar, mencium adanya kasus pungli dan korupsi ini, mulai melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap oknum Kepala Dinas dan sejumlah petugas Dishub guna melakukan penelusuran terhadap hal tersebut.

Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, AKP Made Wira saat dikonfirmasi Kamis (21/11/2024), membenarkan dan menyebutkan hingga saat ini pihaknya masih melakukan penelusuran dan pemeriksaan terhadap sejumlah pegawai, termasuk oknum Kepala Dinas Perhubungan, Julham Situmorang dan Tohom Lumbangaol.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT