Ilustrasi pemerkosaan.
Sumber :
  • istockphoto.com

Oknum Guru SMK di Medan Perkosa Keponakannya Sendiri, Disdik: Guru Harusnya Sebagai Contoh

Sabtu, 4 November 2023 - 19:10 WIB

Medan, tvOnenews.com - Dinas Pendidikan (Disdik) Sumatera Utara (Sumut) menyayangkan tindakan oknum guru SMK Negeri di Kota Medan, berinsial MRD (56) yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap keponakannya. Korban berusia 14 tahun dan masih duduk di bangku SMP.

Hal itu, diungkapkan oleh Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan SMK Dinas Pendidikan Sumut, Suhendri. Ia mengatakan sebagai guru harusnya menjadi contoh bagi masyarakat agar tidak melakukan tindakan melawan hukum, namun malah sebaliknya.

"Sebetulnya, di kita bukan urusi SDM. Tapi, mengurusi siswa, kurikulum. Tapi, tanda petik karena ada guru SMK (berkasus). Jadi, bina kita," kata Suhendri, Sabtu (04/11/2023).

"Dengan kondisi ini, kita sangat menyesalkan. Bahwa seharusnya guru itu sebagai contoh dan ditiru di sekolah maupun diluar lingkungan sekolah. Dengan kejadian ini, kami sangat menyesalkan dan menyayangkan lah," terang Suhendri.

Suhendri mengungkapkan pihaknya sudah menginstruksikan kepala sekolah tempat MRD bertugas, untuk segera mengambil alih tugas-tugasnya.

Termasuk, pelaku merupakan Ketua Program Studi Otomotif di sekolah tersebut. Karena, memiliki tanggungjawab terkait dengan keberlangsungan belajar mengajar.

"Kita menyarankan tanggungjawab beliau di sekolah dialihkan ke teman-teman guru yang lain. Agar proses penanggungjawab, karena beliau Ketua Program Studi Otomotif, berlangsung kegiatan belajar dan mengajarnya selama ini ampuh," jelas Suhendri.

Lanjut, Suheri mengatakan untuk status kepegawaiannya sebagai ASN masih terus proses. Karena kasus dialami MRD sudah dilaporkan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut dan Inspektorat Sumut.

"Ketika ada keputusan, tanda petik di pihak terkait, APH dalam hal ini. Ajuan untuk kepegawaiannya bisa diproses lah. Kemungkinan hak-hak beliau, harus ditinjau ulang, tidak masuk dan menyangkut (proses hukum). Untuk sanksi ada di Inspektorat dan kepegawaian," jelas Suhendri.

Dalam kasus menjerat MRD, Suhendri mengakui sudah memintai keterangan kepala sekolah, tempat pelaku bertugas sebagai guru.

"Sudah kita mintai keterangan kepala sekolah dan beliau membenarkan, beliau sangat menyayangi kondisi ini. Kejadian, terjadi diluar sekolah. Pantau kita, terbatas semua SDM, sulit memantau selama 24 jam," tutur Suhendri.

Diberitakan sebelumnya, Seorang oknum guru disalah satu SMK Negeri di Kota Medan, berinsial MRD ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut. Karena, diduga melakukan pemerkosaan terhadap keponakannya duduk di bangku SMP dan berusia 14 tahun hingga hamil.

Selain oknum guru itu, korban juga diperkosa oleh anak pelaku yang merupakan sepupu korban berinsial SNH (24). Oknum guru mata pelajaran otomotif itu, diamankan oleh petugas Renakta Polda Sumut, pada Senin malam, 30 Oktober 2023, di rumahnya di Kota Medan.

Sedangkan, SNH saat diamankan berhasil melarikan diri. Kini, tengah diburu oleh petugas kepolisian. Sementara MRD sudah dijebloskan dalam sel penjara Polda Sumut.

Peristiwa pemerkosaan itu, dibenarkan oleh Kasubdit IV Renakta Polda Sumatera Utara, AKBP Feriana Gultom kepada wartawan, Jumat 3 November 2023. Ia mengatakan terus mendalami kasus keji ini.

Untuk diketahui, bahwa korban tinggal bersama pelaku sejak duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) pada tahun 2015. Gadis malang itu, merupakan anak dari almarhum abang kandung dari istri MRD.

Kasus pemerkosaan itu, terungkap dari kecurigaan guru korban, melihat tubuh korban tidak wajar, pada 16 Agustus 2023. Kemudian, dilakukan pengecekan kesehatan korban di klinik dekat sekolah korban. Alhasil, korban hamil 7 bulan.

"Pada hari itu, ada gladi paduan suara dalam rangka perayaan Hari Kemerdekaan 17 Agustus. Guru ini melihat tubuh korban yang tampak gemuk namun tidak wajar. Guru tersebut melaporkan kejadian ini kepada kepala sekolah, dan korban kemudian dibawa ke bidan. Dari sinilah diketahui bahwa korban sedang hamil," kata Feriana. (ayr/muu)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:14
02:49
06:34
01:55
02:35
01:52
Viral