- Tim tvOne/Pujiansyah
Sebelum Disanksi PTDH, AKP Andri Gustami Pernah Dua Kali Melanggar Kode Etik Polri
"Dari putusan kode etik Polri pelanggar diputus sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH). Perilaku pelanggar sebagai perbuatan tercela. Kemudian pelanggar diputus ditempatkan di tempat khusus selama 30 hari," tandas Kombes Umi.
Diketahui, Eks Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami itu memiliki peran penting dalam jaringan bos narkoba jaringan internasional kelas kakap, Fredy Pratama.
AKP Andri Gustami dalam jaringan narkotika tersebut yakni membantu pengiriman dan meloloskan narkoba yang melintas di Lampung menuju ke Pulau Jawa.
Perwira lulusan Akpol tahun 2012 dengan pangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) berinisial AG yang sempat menjabat sebagai Kepala Satres Narkoba di Polres Lampung Selatan. AG diduga menjadi kurir di bawah kendali Kadafi (suami selebgram APS), HY dan MN. (puj/wna)