- Tim tvOne/Kurnia
Antisipasi Serangan Buaya, Polisi dan BKSDA Tanjungpinang Pasang Plang Peringatan di Lokasi Rawan
Dia menegaskan, buaya merupakan satwa yang dilindungi, berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 106 tahun 2018. Sehingga, Apriyanto tidak menganjurkan kepada warga dan pihak lain untuk menangkap buaya.
Sebagai manusia, menurutnya, warga bisa lebih berhati-hati saat menjalani kegiatan di habitat buaya. Selain itu, ia juga meminta agar warga tidak membuang makanan sisa, berupa perut ikan dan lain-lain di kawasan sungai tersebut.
"Karena itu makan mereka. Jangan diberi makan, agar mereka menjauh dari permukiman dan kembali ke habitatnya di mangrove. Makanya kita imbau melalui plang ini," sebutnya.
Apriyanto memperkirakan, bahwa buaya yang ada di sepanjang Sei Jang ada sebanyak puluhan ekor. Apalagi, pesisir Kelurahan Sei Jang merupakan salah satu titik rawan buaya yang ada di Pulau Bintan.
"Total ada 25 titik habitat buaya di Tanjungpinang dan Bintan yang menjadi prioriti kami, di Sei Jang dan Tembeling. Dan kami pantau terus di dua lokasi ini, karena memang banyak (buaya)," pungkasnya. (ksh/wna)