- Ahmidal Yauzar Hutagalung/tvonenews.com
Masih Ingat AKBP Achiruddin? Polisi Medan yang Sengaja Biarkan Anaknya Aniaya Orang Lain, Hanya Divonis 6 Bulan
Medan, tvOnenews.com - AKBP Achiruddin Hasibuan hanya divonis 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan.
AKBP Achiruddin dinyatakan bersalah terkait kasus penganiayaan Ken Admiral, kata Majelis Hakim yang diketuai Oloan Silalahi saat membacakan vonis di Ruang Cakra lV Pengadilan Negeri Medan, Selasa (26/09/2023).
"Telah terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan tindak pidana secara melawan hukum melakukan ancaman kekerasan terhadap orang lain. Menjatuhkan pidana terhadap Dr. Achiruddin SH dengan penjara selama 6 bulan," kata Majelis Hakim.
Vonis AKBP Achiruddin jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun 9 bulan penjara.
Hakim juga berbeda pendapat dengan Pasal jaksa penuntut umum yang menurutnya AKBP Achiruddin tidak terbukti melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHPidana jo Pasal 56 ayat 2 KUHP.
"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 335 ayat 1 KUHP," ucap Hakim.
Diketahui, hakim sependapat kepada jaksa penuntut umum agar Achiruddin membayar biaya restitusi kepada Ken Admiral sebesar Rp53 juta.
"Membayar biaya restitusi sebesar Rp52.382.000 secara tanggung renteng dengan saudara saksi Aditya Hasibuan," ucap Majelis Hakim.
Dalam pertimbangannya hal yang memberatkan, terdakwa seharusnya dapat mencegah penganiayaan akan tetapi hal itu tidak dilakukan.
"Hal yang meringankan, kedatangan para saksi dan korban ke rumah AKBP Achiruddin sangat menggangu kenyamanan. Karena itu merupakan jam istirahat tidur," ujar hakim.
Usai membacakan putusan, hakim memberikan waktu tujuh hari kepada jaksa maupun terdakwa untuk pikir-pikir, apakah menerima atau mengajukan banding.
"Sidang ditunda sampai tanggal 21 September 2023, di sini (ruang Cakra 4) Sidang ditutup," tutup hakim. (ayr/muu)