- Tim TvOne/Syaren Situmorang
Residivis Kasus Pembunuhan Alami Gangguan Jiwa, Dipasung 1 Bulan Setelah Memukuli Abang Iparnya
Tapteng, tvOnenews.com - Seorang laki-laki inisial LH berusia 45 tahun warga Dusun Lapan Lombu, Desa Lubuk Sikkam, Kecamatan Sitahuis, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara dipasung di sebuah kandang terbuat dari kayu berukuran sekitar 2x2 meter di samping rumah keluarganya di Lingkungan VII Sihiong, Kelurahan Lumut, Kecamatan Lumut, Tapteng.
LH yang mengalami gangguan jiwa, dipasung sekitar 1 bulan lalu atas permintaan keluarga kepada masyarakat, setelah baru-baru ini mengamuk dengan memukuli abang iparnya sendiri di dalam rumah dengan menggunakan batu besar hingga terluka parah.
Demikian disampaikan oleh Lurah Lumut, Safril Lubis kepada tvOnenews.com, Selasa (12/9/2023).
"Iya, LH dipasung atas permintaan keluarga kepada masyarakat," katanya.
Safril mengungkapkan LH pernah melakukan pembunuhan di kampungnya. Namun setelah bebas dari penjara, LH tinggal di rumah abang iparnya di Lingkungan VII Sihiong, Kelurahan Lumut, Kecamatan Lumut, Tapteng.
"Dia itu (LH) pernah membunuh orang di kampungnya, kemudian tinggal di rumah abang iparnya di Kecamatan Lumut," jelasnya.
Menurut Safril, selama ini LH memang tidak mengamuk kalau rutin mengonsumsi obat.