- Tim TvOne/ Lantra
Polisi Tangkap 2 Tersangka Pembunuhan Pelajar di Aceh Tenggara
ACEH TENGGARA, tvonenews.com - Polisi berhasil menangkap dua tersangka terkait pembunuhan Yuki Adli Putra (16), seorang pelajar SMK Negeri 2 Kutacane, yang ditemukan tewas dengan luka mengenaskan di Desa Lawe Bekung, Kecamatan Badar. Kedua tersangka ditangkap di Desa Lawe Rutung, Kecamatan Lawe Bulan, pada Rabu (23/8/2023) sekitar pukul 19.00 WIB.
"Kedua tersangka berinisial S alias AM (40) yang merupakan warga Bacang Lade, Kecamatan Lawe Bulan, dan RAK (17) warga Telaga Mekar Kecamatan Lawe Bulan," ungkap Iptu Bagus Pribadi, Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara, kepada tvonenews.com, pada Kamis (24/8/2023).
Pada awalnya, warga dihebohkan dengan penemuan mayat laki-laki berlumuran darah di pinggir jalan Desa Lawe Bekung, Kecamatan Badar, Aceh Tenggara pada Rabu (23/8/2023) pagi. Korban, yang dikenali sebagai Yuki Adli Putra (16), mengenakan baju merah dan celana kain hitam.
Awalnya, polisi mengalami kesulitan dalam mengidentifikasi korban. Identitas Yuki akhirnya terungkap setelah pihak keluarga mengunjungi RSUD Haji Sahudin Kutacane.
Menurut Kepala Desa Penosan, Antoni Sihombing, Yuki Adli Putra adalah warga desa dan pelajar di SMK Negeri 2 Kutacane. Dia sempat hilang setelah berangkat ke sekolah dengan sepeda motor, yang kemudian menjadi perhatian keluarga.
Iptu Bagus menjelaskan bahwa polisi berhasil melacak kedua pelaku ketika mencoba menjual sepeda motor milik korban, Honda Beat BL 5644 HO, dengan harga Rp5,5 juta.
"Setelah mengetahui hal tersebut, petugas segera menuju rumah kedua pelaku dan berhasil menemukan mereka bersama dengan sepeda motor sebagai barang bukti," kata Iptu Bagus.
Kasus pembunuhan ini bermula ketika korban menggadaikan handphone Redmi 9C miliknya kepada tersangka RAK seharga Rp500 ribu pada Senin (21/8). Yuki kemudian berusaha menebus handphone tersebut dan bertemu dengan RAK pada Selasa (22/8) sekitar pukul 24.00 WIB di Desa Bacang Lade, Kecamatan Lawe Bulan.
Saat itu, menurut Iptu Bagus, Yuki dan RAK sempat berboncengan dengan sepeda motor. Namun, mereka dihentikan oleh tersangka S alias A di jembatan Desa Lawe Rutung.
"Ini adalah hasil rencana pelaku untuk merampok korban sejak awal," kata Iptu Bagus.
Setibanya di lokasi, Iptu Bagus menerangkan bahwa tersangka A mengeluarkan pisau dan menikam Yuki ke perutnya satu kali. Meskipun korban berusaha melarikan diri, tersangka kembali menikamnya dari belakang beberapa kali hingga Yuki jatuh.
"Setelah korban terjatuh, pelaku terus menikam korban di bagian belakang tubuh dan kepala. Setelah yakin korban telah meninggal, kedua pelaku melarikan diri," ungkap Iptu Bagus.
Polisi akan mendakwa kedua tersangka dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Jo 338 tentang Pembunuhan Jo 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang Menyebabkan Kematian.
(lan/fna)