- Tim TvOne/ Rizal
Jatanras Polda Sumsel Tembak Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Antar Kabupaten Kota
Palembang, tvOnenews.com - Seorang residivis pelaku pencurian kendaraan roda empat di tembak tim gabungan opsnal jatanras Polda sumsel.
Tersangka Dencik (35) yang sudah sangat meresahkan masyarakat Sumsel, terpaksa kakinya di lumpuhkan dengan timah panas, karena saat mau di tangkap melakukan pelawanan dengan cara, polisi di ajaknya bergulat dengan menggunakan senjata api rakitan.
"Akibat adanya perlawanan yang di lakukan tersangka terhadap polisi, salah satu anggota jatanras ditreskrimun Polda sumsel mengalami luka dekat dada dan pergelangan kaki.
Tersangka ini sendiri merupakan pelaku pencurian kendaraan roda empat jenis pick up, BG 8651 NJ milik PT Columbus di desa Tugu Mulyo kecamatan Lempuing kabupaten OKl (20/09/2021)
Dengan adanya pemburuan ini, tersangka berhasil Di tangkap tim gabungan unit 2 dan 3 subdit 3 jatanras polda sumsel ",di salah satu perumahan sepuatarn Gandus Palembang kamis,(17/08) sekitar jam.01.45.
Kasubdit 3 jatanras polda sumsel Kompol Agus Prihandinika mengatakan", tersangka merupakan residivis dengan berbagai kasus, dari tahun 2010 kasus senjata tajam di penjara 10 bulan, serta terlibat kasus pencurian dengan kekerasan di hukum 5.8 tahun penjara",ungkap Kompol Agus saat Konferensi Pers di Mapolda Sumsel (23/08/2023)
"Dan tersangka sendiri telah melakukan tindak kriminal sekitar 15 tkp tkp di berbagai kabupaten/kota di sumatera selatan.
Di Palembang tersangka mencuri motor sekitar sembilan (9) kali dan mobil 5 kali, kabupaten Muara Enim, Pali, OKl dan Ol tersangka termasuk sadis karena tiap beraksi menggunakan senjata api / rakitan.
Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang barang bukti, berhasil di amankan di antaranya 1 pucuk senjata api rakitan dengan 4 peluru kaliber 9 mm, 1 selongsong, 1 sajam, 2 kunci leter T dan gagannya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya, tersangka di jerat pasal 365 khup dengan ancaman penjara di atas 7 tahun dan UU Darurat No 1 tahun 1951 dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun. (srl/cai)