- Tim TvOne/ Pebri
Korupsi Dana Desa: Eks Kades Akui Gunakan Dana untuk Foya-Foya di Tempat Hiburan, Kerugian Negara Rp 1,7 Miliar
"Hingga miliaran uang negara telah habis Anda gunakan bukan untuk memperkaya diri, melainkan untuk menambah jumlah istri. Sekarang berikan dengan jujur kepada siapa saja aliran dana tersebut atau bersiaplah menanggung akibatnya sendiri," tegas hakim ketua.
Dalam dakwaan JPU, terdakwa Rajiman selaku Kepala Desa Pulau Borang Kecamatan Banyuasin I Kabupaten Banyuasin didakwa bersama-sama dengan saudara Nawawi Kodir dan Noffaredy, telah melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta secara melawan hukum dalam penyalahgunaan Dana Desa pada Tahun Anggaran 2018 dan Tahun Anggaran 2019.
Dalam tindak pidana tersebut, terdakwa diduga melakukan tindakan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 1,7 miliar.
Modus operandi yang digunakan oleh terdakwa Rajiman adalah pada tahun 2018 dan 2019 saat menjabat sebagai Kepala Desa Pulau Borang, ia menganggarkan beberapa kegiatan fisik dan kegiatan rutin di Desa Pulau Borang dengan menggunakan dana dari Dana Desa, alokasi Dana Desa, dan bantuan Gubernur. Pada tahun-tahun tersebut, terdapat beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan atau hanya fiktif, namun dalam laporan realisasi pertanggungjawaban anggaran, kegiatan tersebut dibuat seolah-olah telah mencapai 100 persen.
(peb/fna)