Sumber :
- Kurnia
KPPBC Tanjungpinang Musnahkan Rokok, Mikol dan Berbagai Jenis Barang Ilegal Senilai Rp 1,9 Miliar
Selasa, 20 Juni 2023 - 13:47 WIB
“Juga memberikan pesan kepada pelaku ilegal, agar mereka tidak lagi menjalankan bisnis ilegal. Sebab, dapat merugikan negara, serta dapat membahayakan kesehatan masyarakat," ungkapnya.
Kepala BC Tanjungpinang menambahkan, semua barang hasil penegahan ini ada pemiliknya. Pemiliknya, kata Tri lebih memilih membayar denda dibandingkan di proses hukum lebih lanjut.
“Tidak semua pelaku ilegal harus penyidikan, tapi ada penyelesaian bukan pelanggaran, yaitu dengan membayar denda," pungkasnya. (ksh/nof)