KPPBC Tanjungpinang Musnahkan Rokok, Mikol dan Berbagai jensi Barang Ilegal.
Sumber :
  • Kurnia

KPPBC Tanjungpinang Musnahkan Rokok, Mikol dan Berbagai Jenis Barang Ilegal Senilai Rp 1,9 Miliar

Selasa, 20 Juni 2023 - 13:47 WIB

Tanjungpinang, tvOnenews.com - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) tipe madya Tanjungpinang memusnahkan berbagai barang ilegal, berupa ribuan batang rokok hingga ratusan liter minuman alkohol dan barang selundupan lainnya di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Ganet, pada Selasa (20/6/2023).

Barang ilegal itu merupakan hasil penegahan BC Tanjungpinang sepanjang tahun 2021 hingga 2023, senilai Rp 1,9 Miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 928 juta lebih.

Kepala Kantor BC Tanjungpinang, Tri Hartana mengatakan, barang ilegal yang dimusnahkan tersebut berupa 1.432.548 batang rokok, 618,43 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) lokal dan impor.

Sebanyak 386 sak bawang putih, 176 karung gula, 110 buah besi siku dan hollow, 61 buah kasur bekas, 1838 pasang sepatu dan pakaian, 199 pcs tas dan 8.649 pcs barang campuran seperti makanan, kosmetik, vitamin/obat, mainan anak dan barang lainnya.

“Barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp1.942.000, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp. 928.435.000," kata Tri usai memusnahkan barang ilegal di TPA Ganet.

Tri menerangkan, barang yang pemusnahan barang barang ilegal tersebut  telah mendapatkan keputusan dari Menteri Keuangan, melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Batam.

Selain itu, pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) tersebut dilakukan dengan cara dipotong dengan mesin, dilindas dengan alat berat, hingga ada juga yang dibakar. Bahkan, pemusnahan ini merupakan kegiatan yang rutin.

“Juga memberikan pesan kepada pelaku ilegal, agar mereka tidak lagi menjalankan bisnis ilegal. Sebab, dapat merugikan negara, serta dapat membahayakan kesehatan masyarakat," ungkapnya.

Kepala BC Tanjungpinang menambahkan, semua barang hasil penegahan ini ada pemiliknya. Pemiliknya, kata Tri lebih memilih membayar denda dibandingkan di proses hukum lebih lanjut.

“Tidak semua pelaku ilegal harus penyidikan, tapi ada penyelesaian bukan pelanggaran, yaitu dengan membayar denda," pungkasnya. (ksh/nof)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral