news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Nanang Al Hidayat, SH.,MH, Pengamat Hukum Tata Negera..
Sumber :
  • Tim TvOne/ Darlianto

Pengamat Hukum Tata Negara: Rangkap Jabatan Kabag Hukum Pemkot Jambi Tidak Melanggar Aturan, Tapi Perlu Pertimbangan Etika

Pengamat Hukum Tata Negara, Nanang Hidayat, SH.,MH, menjelaskan bahwa ASN dapat merangkap jabatan sesuai aturan, dengan catatan meninggalkan jabatan sebelumnya.
Sabtu, 17 Juni 2023 - 06:54 WIB
Reporter:
Editor :

Apabila dalam praktek di lapangan seorang Jaksa masih menduduki jabatan sebagai administrator atau pimpinan di kejaksaan dan di pemerintahan kota, hal tersebut tidak diperbolehkan.

"Sebagai Jaksa yang masih aktif dan menjabat sebagai kepala bagian hukum, keduanya tidak boleh dilakukan secara bersamaan. Dalam hal ini, harus difokuskan pada salah satu jabatan, yakni nonaktifkan dulu jabatan sebagai Jaksa sebelum menjabat sebagai kepala bagian hukum," katanya.

Kedepannya, dalam rancangan undang-undang kejaksaan terbaru, perihal rangkap jabatan Jaksa akan diatur dengan lebih tegas. Jaksa akan diizinkan untuk merangkap jabatan di instansi lain, dengan pertimbangan untuk meningkatkan wawasan pengetahuan Jaksa dalam bidang pemerintahan.

(dar/fna)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral