- Tim TvOne/ Pebri
Kuasa Hukum Pertanyakan Legalitas Saksi Auditor Terkait Kasus Sengketa Lahan Universitas Bina Darma Palembang
Ia juga menegaskan bahwa keterangan saksi tersebut tidak dapat membuktikan adanya laporan keuangan yayasan Bina Darma Palembang.
"Dari keterangan tersebut, saksi tidak pantas dan tidak dapat membuktikan dirinya sebagai seorang auditor atau akuntan publik," tambahnya.
Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum penggugat Romy Tahrizi mengatakan bahwa dalam sidang hari ini, pihak tergugat III, IV, V, dan VI menghadirkan saksi bernama Setiyadi Listyatmodjo Adi. Saksi ini pernah bertindak sebagai anggota tim Auditor Laporan Keuangan di yayasan Bina Darma Palembang pada periode 2018-2020.
Menurutnya, saksi tersebut menegaskan bahwa yayasan yang diaudit laporan keuangannya adalah Yayasan Bina Darma Palembang, dan hal ini juga dibuktikan dengan Akta Pendirian Yayasan Bina Darma Palembang tahun 2012 melalui bukti P-1.
"Ia juga menyebut bahwa yayasan hanya memiliki satu unit usaha/badan pelaksana, yaitu Universitas Bina Darma. Oleh karena itu, pendapatan Universitas Bina Darma, termasuk hibah, uang semester mahasiswa, dan uang pangkal, masuk ke dalam laporan keuangan Yayasan Bina Darma Palembang," ungkapnya.
(peb/fna)