Sidang Dugaan Penggelapan Rp12 Miliar, Ahli Tegaskan Perkara Harusnya Diselesaikan Secara Perdata
- tvOne - ika nurulla
Mojokerto, tvOnenews.com - Sidang lanjutan dugaan penggelapan dalam jabatan yang melibatkan terdakwa Herman Budiyono dan CV Mekar Makmur Abadi (MMA) senilai Rp12 miliar digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada Selasa (19/11).
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi Widja, terdakwa menghadirkan dua ahli untuk memberikan keterangan, yaitu Ahli Hukum Perdata Prof. Dr. Indrati Rini, S.H., M.S. dan Ahli Hukum Pidana Dr. M. Sholehuddin, S.H., M.H.
Prof. Dr. Indrati Rini, S.H., M.S. yang merupakan ahli hukum perdata menegaskan bahwa dalam perkara ini, untuk membuktikan adanya penggelapan dalam jabatan, harus ada bukti konkret terkait kerugian yang dialami oleh perusahaan.
"Jika tidak bisa dibuktikan ada penyimpangan, maka tidak bisa dikatakan melawan hukum," ujarnya.
Indrati menambahkan bahwa sengketa ini lebih tepat diselesaikan melalui jalur perdata, bukan pidana.
Lebih lanjut, Indrati menjelaskan bahwa jika ada permasalahan mengenai harta warisan atau sengketa keluarga, seharusnya perkara tersebut diselesaikan secara perdata terlebih dahulu.
"Harusnya diselesaikan perdata dulu, karena hukum perdata memberikan ruang untuk menyelesaikan persoalan ini," jelasnya.
Sementara itu, Dr. M. Sholehuddin, S.H., M.H., sebagai ahli hukum pidana mengungkapkan bahwa dalam perkara penggelapan dalam jabatan, harus dilihat dengan hati-hati mengenai perbuatan melawan hukumnya.
"Hukum pidana itu harus lengkap, tidak bisa hanya sepenggal," tegasnya.
Menurutnya, perpindahan uang dari rekening CV MMA ke rekening pribadi terdakwa tidak bisa langsung dianggap sebagai tindak pidana, kecuali ada bukti kerugian yang nyata dan konkrit.
"Jika tidak ada kerugian yang bisa dibuktikan, maka tidak bisa disebut sebagai penggelapan," ujarnya.
Usai mendengarkan keterangan dari kedua ahli, sidang dilanjutkan dengan pernyataan dari terdakwa, Herman Budiyono.
Dalam keterangannya, terdakwa menjelaskan bahwa pada tahun 2020 ia menyetor modal pribadi sebesar Rp1 miliar ke CV MMA, yang kemudian ditambah Rp2 miliar pada tahun 2021, sehingga total modal yang ditanamkan mencapai Rp3 miliar.
"Itu modal dari uang pribadi saya," ungkapnya.
Load more