- Tim TvOne/ Ahmidal
Pasca Ombudsman Temukan Ratusan Ton Pupuk Bersubsidi di Sergai, Pupuk Indonesia Berikan Penjelasan: Petani Harus Masuk Sistem e-Alokasi
Saat ini, terdapat 8 distributor pupuk bersubsidi di Sergai, masing-masing dengan wilayah distribusi tertentu. Pupuk Indonesia dengan tegas menyampaikan kepada distributor untuk menyediakan pupuk tersebut. Hal ini bertujuan untuk memenuhi dan mengantisipasi kebutuhan petani. Oleh karena itu, tuduhan bahwa pupuk bersubsidi disalahgunakan adalah tidak berdasar.
Wawan menjelaskan bahwa pengawasan terhadap pupuk subsidi dilakukan oleh tim KP3 yang terdiri dari pihak pemerintah setempat, seperti Sekda, Dinas Pertanian, Perdagangan, Kejaksaan, dan Kepolisian. Dengan adanya tim ini, tidak ada peluang bagi pupuk subsidi untuk disalahgunakan. Adanya perbedaan warna pada pupuk subsidi (urea berwarna pink, NPK berwarna lain) bertujuan untuk membedakan jenis pupuk dan mencegah praktik yang tidak diinginkan.
"Bagi distributor yang terbukti melanggar, akan diberikan sanksi, bahkan mungkin pemutusan hubungan kerja," tegasnya. Untuk mengantisipasi tuduhan serupa di masa yang akan datang, Pupuk Indonesia akan melakukan pertemuan lanjutan secara internal, memberikan imbauan secara rutin, dan petugas lapangan akan melakukan pengecekan.
Wawan juga menegaskan bahwa saat ini Pupuk Indonesia selalu memiliki stok pupuk. Distributor dapat melakukan penebusan pupuk setiap saat, 24 jam sehari, 7 hari dalam seminggu. Operasional gudang berlangsung dari Senin-Jumat pada hari kerja, dan setengah hari pada hari Sabtu.
Jika petani mengalami kelangkaan pupuk, Wawan menyatakan bahwa petani dapat langsung mengajukan pengaduan. Pupuk Indonesia menyediakan layanan pelanggan yang dapat diakses oleh seluruh petani melalui nomor kontak bebas pulsa 08001008001 atau melalui WhatsApp di nomor 08119918001.
"Kami memiliki layanan pelanggan yang dapat dihubungi, semua petani dapat mengaksesnya," tutup Wawan.
Pada Senin (29/05/2023), sebelumnya, Ombudsman Perwakilan Sumut melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke Gudang Pupuk Sergai setelah menerima keluhan dari petani terkait kesulitan mendapatkan pupuk bersubsidi. Saat itu, Kepala Ombudsman Sumut, Abyadi Siregar, menemukan ratusan ton pupuk bersubsidi. Dalam temuan tersebut, Abyadi Siregar mengatakan bahwa puluhan ton pupuk seharusnya tidak disimpan mengingat petani sangat membutuhkannya.