- Tim TvOne/ Ahmidal
Pasca Ombudsman Temukan Ratusan Ton Pupuk Bersubsidi di Sergai, Pupuk Indonesia Berikan Penjelasan: Petani Harus Masuk Sistem e-Alokasi
Medan, tvOnenews.com - Vice President (VP) Penjualan Wilayah I PT Pupuk Indonesia (Persero), Wawan Arjuna, mendatangi Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) setelah ditemukannya ratusan ton pupuk bersubsidi jenis ponska (NPK) di gudang milik PT Pupuk Indonesia di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Dalam pertemuan yang berlangsung pada Rabu (30/05/2023) sore kemarin, Wawan mengklarifikasi bahwa Pupuk Indonesia (PI) telah menyediakan pupuk sesuai dengan ketentuan Permendag. Artinya, pupuk yang ditemukan menumpuk di gudang tersebut untuk memenuhi kebutuhan 2-3 minggu ke depan.
"Wawan menjelaskan bahwa pupuk yang disubsidi saat ini terdiri dari Urea dan NPK sesuai dengan Permentan Nomor 10 Tahun 2022. Saat ini, posisi persediaan pupuk terbatas hanya pada beberapa jenis komoditas seperti padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, kopi, kakao, dan tebu," ujarnya.
Wawan menambahkan bahwa alokasi pupuk bersubsidi untuk Sumatera Utara tahun 2023 adalah sebanyak 214.617 ton Urea dan 144.779 ton NPK. Selain itu, terdapat alokasi khusus sebanyak 4.016 ton pupuk NPK untuk kakao.
Menanggapi temuan Ombudsman, Wawan menjelaskan bahwa pupuk yang ditemukan di gudang tersebut bukanlah pupuk yang ditimbun, melainkan merupakan stok pupuk NPK untuk memenuhi kebutuhan 2 minggu ke depan di Kabupaten Sergai. Untuk stok pupuk Urea, gudangnya terletak di Belawan, Medan.
"Wawan menegaskan bahwa gudang-gudang yang ada tidak tersebar di seluruh kabupaten, namun kami telah menghitung dan memastikan bahwa gudang yang ada sudah mencukupi untuk memenuhi kebutuhan di Sumatera Utara," ungkapnya.
Mengenai keluhan petani yang kesulitan mendapatkan pupuk, Wawan menjelaskan bahwa semua petani yang ingin menerima pupuk harus terdaftar dalam sistem e-Alokasi. Jika petani tidak terdaftar, mereka tidak akan bisa mendapatkan pupuk subsidi. Hingga saat ini, sekitar 30-40 persen dari alokasi pupuk setahun sudah ditebus oleh petani. Dengan demikian, realisasi penyaluran pupuk hingga bulan Mei 2023 telah mencapai target yang ditetapkan.
Saat ini, terdapat 8 distributor pupuk bersubsidi di Sergai, masing-masing dengan wilayah distribusi tertentu. Pupuk Indonesia dengan tegas menyampaikan kepada distributor untuk menyediakan pupuk tersebut. Hal ini bertujuan untuk memenuhi dan mengantisipasi kebutuhan petani. Oleh karena itu, tuduhan bahwa pupuk bersubsidi disalahgunakan adalah tidak berdasar.
Wawan menjelaskan bahwa pengawasan terhadap pupuk subsidi dilakukan oleh tim KP3 yang terdiri dari pihak pemerintah setempat, seperti Sekda, Dinas Pertanian, Perdagangan, Kejaksaan, dan Kepolisian. Dengan adanya tim ini, tidak ada peluang bagi pupuk subsidi untuk disalahgunakan. Adanya perbedaan warna pada pupuk subsidi (urea berwarna pink, NPK berwarna lain) bertujuan untuk membedakan jenis pupuk dan mencegah praktik yang tidak diinginkan.
"Bagi distributor yang terbukti melanggar, akan diberikan sanksi, bahkan mungkin pemutusan hubungan kerja," tegasnya. Untuk mengantisipasi tuduhan serupa di masa yang akan datang, Pupuk Indonesia akan melakukan pertemuan lanjutan secara internal, memberikan imbauan secara rutin, dan petugas lapangan akan melakukan pengecekan.
Wawan juga menegaskan bahwa saat ini Pupuk Indonesia selalu memiliki stok pupuk. Distributor dapat melakukan penebusan pupuk setiap saat, 24 jam sehari, 7 hari dalam seminggu. Operasional gudang berlangsung dari Senin-Jumat pada hari kerja, dan setengah hari pada hari Sabtu.
Jika petani mengalami kelangkaan pupuk, Wawan menyatakan bahwa petani dapat langsung mengajukan pengaduan. Pupuk Indonesia menyediakan layanan pelanggan yang dapat diakses oleh seluruh petani melalui nomor kontak bebas pulsa 08001008001 atau melalui WhatsApp di nomor 08119918001.
"Kami memiliki layanan pelanggan yang dapat dihubungi, semua petani dapat mengaksesnya," tutup Wawan.
Pada Senin (29/05/2023), sebelumnya, Ombudsman Perwakilan Sumut melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke Gudang Pupuk Sergai setelah menerima keluhan dari petani terkait kesulitan mendapatkan pupuk bersubsidi. Saat itu, Kepala Ombudsman Sumut, Abyadi Siregar, menemukan ratusan ton pupuk bersubsidi. Dalam temuan tersebut, Abyadi Siregar mengatakan bahwa puluhan ton pupuk seharusnya tidak disimpan mengingat petani sangat membutuhkannya.
(ayr/fna)