news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak..
Sumber :
  • Yoga Syahputra

Tersangka Narkoba Tuding Penyidik Polda Sumut Gelapkan Barang Bukti Sabu 12 Kg hingga Junimart Girsang Komisi 2 DPR RI Bersuara, Ini Kata Kapolda

Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumut memberikan penjelasan atas laporan penasehat hukum tersangka MY alias Yakob yang melaporkan sembilan penyidik ke Propam Mabes Polri.
Selasa, 16 Mei 2023 - 09:45 WIB
Reporter:
Editor :

Kabid Humas Polda sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menambahkan, pada saat proses penangkapan dan penyidikan terhadap tersangka, sebelumnya telah menerima empat karung sabu. 

Kemudian lanjut Hadi, penyidik secara maraton telah menanyakan itu terhadap tersangka dan mengakui telah mengedarkan dua karung sabu, namun tersangka beralasan tidak mengetahui berapa jumlah barang yang diedarkan tersebut.

"Saat ditanya penyidik, MY mengakui menerima empat karung, pengakuannya satu karung sudah diedarkan di Aceh dan satu karung lagi di Medan," ujar Hadi.

Sementara itu, Hadi menyebutkan ketika proses penangkapan terhadap tersangka, penyidik memperlihatkan lalu memvideokan dan menghitung barang bukti itu sebanyak 20 kemasan seberat 20 Kg.

“Bahkan, tersangka MY mengakui barang bukti sabu 20 Kg dikemas dalam karung goni ketika diamankan dari TKP,” ulas Hadi.

Sebelumnya, Tim Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumut berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu jaringan Sumut-Aceh pada 30 Maret 2023 sekira Pukul 09.00 WIB.

Dalam pengungkapan itu, personel menangkap seorang kakek berinisial MY alias Yakob (55) warga Jalan Besar Medan-Banda Aceh  Kompleks Bukit Rata, Desa Alue Awe, Kota Lhokseumawe. Dari tangan tersangka disita barang bukti sabu siap edar seberat 20 Kg.

Penangkapan terhadap tersangka MY pada 30 Maret 2023 atas pengembangan penangkapan tersangka MI alias Ibal dan RJ alias Juli pada Minggu 19 Maret 2023 di Desa Teluk bakung, Tanjungpura, Kabupaten Langkat, dengan barang bukti sabu seberat 3 Kg.

Dari informasi itu, personel Tim Subdit II Dit Reserse Narkoba Polda Sumut melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka MY alias Yakob di Jalan Besar Medan-Banda Aceh, Kompleks Bukit Rata, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe.

Setelah ditangkap, personel melakukan pengembangan di Jalan Besar Medan-Banda Aceh, Kompleks BTN Blangraya, Lhokseumawe dan berhasil mendapatkan barang bukti sabu seberat 20 Kg.

Dari keterangan, tersangka MY dijanjikan upah Rp5 juta oleh seseorang berinisial A untuk menjemput sabu di pinggir Jalan Lintas Lhokseumawe.

Dalam kasus peredaran narkoba itu turut diamankan wanita bernama Era, sementara tersangka MY telah diserahkan ke JPU pada 4 Mei 2023. (ysa/nof)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral