Kantor KPU Medan Jalan Kejaksaan Medan.
Sumber :
  • Tim TvOne/Zulfahmi

18 Partai Politik Belum Mendaftarkan Bakal Calon Legislatif di KPU Medan

Senin, 8 Mei 2023 - 15:46 WIB

"kita harapkan dalam satu minggu ini, sebanyak 18 Partai Politik sudah mendaftaran Bakal Calon Legislatifnya di KPU Medan, sebelum batas akhir14 Mei, saya meminta apabila Parpol hendak mendaftarkan Bacaleg untuk tetap memberitahukan satu hari sebelumnya ke KPU Medan”, sebut Rinaldi.

KPU Kota Medan mulai membuka pendaftaran Bacalon DPRD Medan mulai tanggal 1 sampai 14 Mei 2023 atau selama 14 hari. KPU Kota Medan membuka mulai pukul 08.00 sampai dengan 16.00 WIB pada tanggal 1 – 13 Mei. Sedangkan pada hari terakhir yakni tanggal 14 Mei 2023, dibuka mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 23.59 WIB.

Adapun jumlah Partai Politik yang berhak untuk  mendaftarkan Bacalegnya di KPU Medan yakni  berjumlah 18 Parpol, berikut nama nama Parpolnya.

1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)

3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan)

4. Partai Golongan Karya (Golkar)

Berita Terkait :
1
2
3 4 5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:43
04:41
05:26
03:59
01:39
01:02
Viral