- Tim TvOne/Zulfahmi
18 Partai Politik Belum Mendaftarkan Bakal Calon Legislatif di KPU Medan
Medan, tvOnenews.com - Pendaftaran Bakal Calon Legislatif di DPRD Medan. Hingga hari ke delapan, sebanyak 18 Partai Politik (Parpol) belum satupun yang mendaftar ke KPU Medan mulai 1 hingga 14 Mei 2023.
Dari pantauan tvonenews.com sejak pagi hingga siang di kantor KPU Medan Jalan Kejaksaan Medan, Senin (8/5/2023), tidak adanya terlihat kesibukan aktifitas petugas KPU Medan yang menunggu di meja pendaftaran dalam menerima berkas bakal calon legislatif dan hanya terlihat banyak pengamanan dari petugas kepolisian baik di dalam atau pun diluar kantor KPU Medan.
Koordinator Divisi Teknis KPU Medan, M Rinaldi Khair mengatakan dari 18 Partai Politik (Parpol) yang berhak mendaftar pengajuan bakal calon legislatif belum satupun Parpol yang mendaftar ke KPU Medan.
"KPU Medan sampai hari ini, senin. Belum ada menerima berkas pendaftaran Bakal Calon Legislatif dari 18 Partai Politik, kita masih menunggu sampai batas yang telah di tentukan," kata Rinaldi, senin (8/5/2023).
Meski sudah berjalan pendaftaran selama delapan hari, KPU Medan meminta agar seluruh pimpinan dari 18 Parpol segera mendaftarkan Bacalegnya dan tidak mendaftar dimasa akhir. Sehingga, memiliki kesempatan memperbaiki berkas bila ada yang kurang lengkap.
“Sampai hari ini sudah delapan hari, belum ada Parpol yang mendaftar Bacalegnya ke KPU Medan, kita menghimbau agar Parpol segera mendaftar ke KPU Medan dan tidak mendaftar dimasa akhir", harapnya.
Rinaldi menambahkan ada sejumlah persyaratan dokumen Bacaleg yang harus dipenuhi pada saat pendaftaran yakni batas tanggal 14 Mei 2023.
"kita harapkan dalam satu minggu ini, sebanyak 18 Partai Politik sudah mendaftaran Bakal Calon Legislatifnya di KPU Medan, sebelum batas akhir14 Mei, saya meminta apabila Parpol hendak mendaftarkan Bacaleg untuk tetap memberitahukan satu hari sebelumnya ke KPU Medan”, sebut Rinaldi.
KPU Kota Medan mulai membuka pendaftaran Bacalon DPRD Medan mulai tanggal 1 sampai 14 Mei 2023 atau selama 14 hari. KPU Kota Medan membuka mulai pukul 08.00 sampai dengan 16.00 WIB pada tanggal 1 – 13 Mei. Sedangkan pada hari terakhir yakni tanggal 14 Mei 2023, dibuka mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 23.59 WIB.
Adapun jumlah Partai Politik yang berhak untuk mendaftarkan Bacalegnya di KPU Medan yakni berjumlah 18 Parpol, berikut nama nama Parpolnya.
1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan)
4. Partai Golongan Karya (Golkar)
5. Partai NasDem
6. Partai Buruh
7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
9. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
11. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)
12. Partai Amanat Nasional (PAN)
13. Partai Bulan Bintang (PBB)
14. Partai Demokrat
15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
16. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
18. Partai Ummat
Parpol dapat mengajukan Bacaleg sebanyak jumlah kuota kursi DPRD Medan yakni 50 kursi. Dari 50 kursi tersebut dibagi menjadi 5 daerah pemilihan (dapil) yakni Dapil Medan 1 sebanyak 7 kursi, Dapil Medan 2 sebanyak 9 kursi, Dapil Medan 3 sebanyak 12 kursi, Dapil Medan 4 sebanyak 10 kursi dan Dapil Medan 5 sebanyak 12 kursi. (zul/haa)