Polda Gorontalo Ungkap Kasus Penipuan Haji-Umrah Rp2,5 Miliar, Oknum Anggota Dewan Provinsi Jadi Tersangka.
- kadek sugiarta
Gorontalo, tvOnenews.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Gorontal mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dana ibadah haji dan umrah yang melibatkan seorang aleg (anggota legislatif) Provinsi Gorontalo Mustafa Yasin.
"Praktik penipuan tersebut berlangsung sejak tahun 2017 hingga 2024, dengan lokasi kejadian di Desa Paloko, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato" Ungkap Kapolda Gorontalo, Irjen Pol Drs. Widodo, S.H., M.H., dalam konferensi pers, Selasa (11/11/2025)
Kasus ini telah merugikan 62 calon jemaah dengan total kerugian mencapai Rp2,54 miliar.
“Selama tujuh tahun, tersangka berhasil memberangkatkan jemaah menggunakan visa kerja, bukan visa haji atau umrah. Saat itu belum diketahui pelanggarannya, namun kemudian terbongkar setelah banyak korban gagal berangkat,” tambah Irjen Pol Widido
Modus yang digunakan tersangka adalah menawarkan paket haji dan umrah murah melalui media sosial dan sistem door-to-door, dengan iming-iming keberangkatan Haji Furoda (haji non-kuota) dan fasilitas terbaik. Namun, kenyataannya seluruh proses keberangkatan dilakukan secara ilegal.
" Dari total 62 korban, 44 jemaah gagal berangkat dari tanah air, 9 orang tertahan di Dubai, dan 38 orang hanya sampai di Jeddah tanpa bisa melanjutkan ke Mekkah," ungkap Kapolda Irjen Pol Widodo
Sementara itu, 16 orang sempat menjalankan ibadah haji namun tetap menjadi korban karena keberangkatan mereka menggunakan visa tidak sesuai peruntukan.
“Bayangkan, ada yang sudah sampai Dubai bahkan Mekkah, tapi tak bisa lanjut beribadah. Itu menyakitkan bagi mereka yang sudah menabung bertahun-tahun,” ujar Irjen Widodo.
Nilai kerugian korban bervariasi antara Rp150 juta hingga Rp175 juta per orang. Saat ini, Polda Gorontalo masih terus mengembangkan kasus tersebut dan menduga ada tiga orang lain yang turut terlibat dalam struktur travel ilegal tersebut.
"Kasus ini dijerat dengan Pasal 120 dan 121 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, dengan ancaman pidana enam tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar" Tutup Irjen Pol Widodo.
(iks/asm)
Load more