news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kantor KPU Medan Jalan Kejaksaan Medan.
Sumber :
  • Tim TvOne/Zulfahmi

18 Partai Politik Belum Mendaftarkan Bakal Calon Legislatif di KPU Medan

Pendaftaran Bakal Calon Legislatif di DPRD Medan. Hingga hari ke delapan, sebanyak18 Partai Politik (Parpol) belum satupun yang mendaftar ke KPU Medan dari mula
Senin, 8 Mei 2023 - 15:46 WIB
Reporter:
Editor :

Medan, tvOnenews.com - Pendaftaran Bakal Calon Legislatif di DPRD Medan. Hingga hari ke delapan, sebanyak 18 Partai Politik (Parpol) belum satupun yang mendaftar ke KPU Medan mulai 1 hingga 14 Mei 2023.

Dari pantauan tvonenews.com sejak pagi hingga siang di kantor KPU Medan Jalan Kejaksaan Medan, Senin (8/5/2023), tidak adanya terlihat kesibukan aktifitas petugas KPU Medan yang menunggu di meja pendaftaran dalam menerima berkas bakal calon legislatif dan hanya terlihat banyak pengamanan dari petugas kepolisian baik di dalam atau pun diluar kantor KPU Medan. 

Koordinator Divisi Teknis KPU Medan, M Rinaldi Khair mengatakan dari 18 Partai Politik (Parpol) yang berhak mendaftar pengajuan bakal calon legislatif belum satupun Parpol yang mendaftar ke KPU Medan.

"KPU Medan sampai hari ini, senin. Belum ada menerima berkas pendaftaran Bakal Calon Legislatif dari 18 Partai Politik, kita masih menunggu sampai batas yang telah di tentukan," kata Rinaldi, senin (8/5/2023).

Meski sudah berjalan pendaftaran selama delapan hari, KPU Medan meminta agar seluruh pimpinan dari 18 Parpol segera mendaftarkan Bacalegnya dan tidak mendaftar dimasa akhir. Sehingga, memiliki kesempatan memperbaiki berkas bila ada yang kurang lengkap.

“Sampai hari ini sudah delapan hari, belum ada Parpol yang mendaftar Bacalegnya ke KPU Medan, kita menghimbau agar Parpol segera mendaftar ke KPU Medan dan tidak mendaftar dimasa akhir", harapnya.

Rinaldi menambahkan ada sejumlah persyaratan dokumen Bacaleg yang harus dipenuhi pada saat pendaftaran yakni batas tanggal 14 Mei 2023.

"kita harapkan dalam satu minggu ini, sebanyak 18 Partai Politik sudah mendaftaran Bakal Calon Legislatifnya di KPU Medan, sebelum batas akhir14 Mei, saya meminta apabila Parpol hendak mendaftarkan Bacaleg untuk tetap memberitahukan satu hari sebelumnya ke KPU Medan”, sebut Rinaldi.

KPU Kota Medan mulai membuka pendaftaran Bacalon DPRD Medan mulai tanggal 1 sampai 14 Mei 2023 atau selama 14 hari. KPU Kota Medan membuka mulai pukul 08.00 sampai dengan 16.00 WIB pada tanggal 1 – 13 Mei. Sedangkan pada hari terakhir yakni tanggal 14 Mei 2023, dibuka mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 23.59 WIB.

Adapun jumlah Partai Politik yang berhak untuk  mendaftarkan Bacalegnya di KPU Medan yakni  berjumlah 18 Parpol, berikut nama nama Parpolnya.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

00:57
01:35
01:23
02:19
03:49
15:06

Viral