- Tim Tvone/Wahyudi
Ini Dia Sanksi Pidana Yang Bakal Menjerat Tersangka Persekusi dan Pelecehan Seksual di Pesisir Selatan
“Mereka (pelaku) sudah kami lidik dan dalami perannya masing-masing, terdapat satu tersangka lagi berinisial A, dalam video dialah yang memukul serta menelanjangi korban, kita fokus kepada tersangka yang masih kabur. Selanjutnya tiga nama lagi yang berperan mendokumentasikan kejadian,” Novianto Taryono panjang lebar.
Untuk memberikan sanksi yang setimpal dengan perbuatan tersangka, mulai dari pengerusakan kafe, melakukan tindakan kekerasan atau pemukulan terhadap perempuan, persekusi yang merambat kepada aksi pelecehan/ kekerasan seksual, penelanjangan korban di depan umum hingga mengaraknya, polisi sudah menyiapkan sejumlah pasal pidana.
“Sebagai sanksi dari perbuatan kelima tersangka ini (yang sudah ditangkap), mereka dijerat dengan Pasal 35 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008, tentang Pornografi. Dengan ancaman hukuman penjara 1 sampai 12 tahun serta denda sedikitnya Rp500 Juta Rp6 Milyar,” katanya.
Selanjutnya para pelaku dikenakan junto Pasal 6 huruf a Undang-undang Nomor 12 tahun 2022, tentang pencegahan kekerasan seksual dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp.50 Juta. Dan Pasal 14 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang pencegahan kekerasan seksual. Dengan ancaman pidana penjara selama 4 tahun, atau denda Rp200 Juta Rupiah. Junto Pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 5,6 Tahun dan Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan acaman pidana sama dengan pidana pokok.
“Untuk penerapan sanksi pidana Undang-undang ITE (UU No. 19/2016), kita mengarah kepada tiga terduga pelaku yang masih kabur. Keterangan kelima tersangka, merekalah yang memvideokan di saat peristiwa persekusi dan pelecehan seksual terjadi hingga viral di tengah masyarat,” jelas Novianto. (yud/fna)