Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, Aceh, menahan SD, seorang pejabat Bank Aceh Syariah Cabang Jeuram di Rutan Polres Nagan Raya, Aceh..
Sumber :
  • Antara

Polres Nagan Raya Tahan Pejabat Bank Aceh Syariah Terkait KDRT

Kamis, 13 April 2023 - 18:17 WIB

Aksi kekerasan yang dialami korban CM, kata AKP Machfud, yaitu korban diduga dibekap di bagian leher oleh tersangka dan kemudian mendapatkan pukulan di bagian pipi kiri tepat nya di bawah dahi.

Atas perbuatan tersebut, kemudian korban membuat pengaduan ke Mapolres Nagan Raya, Provinsi Aceh, guna mendapatkan perlindungan hukum.

Machfud menjelaskan penahanan terhadap tersangka SD setelah penyidik meminta keterangan terhadap tersangka SD, dan kemudian tersangka langsung dilakukan penahanan guna kepentingan penyidikan.

Dalam perkara ini, tersangka SD diduga melakukan perkara tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga atau penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Atau Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman kurungan penjara paling lama lima tahun, demikian AKP Machfud. (ant/wna)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
06:10
01:41
03:04
02:15
03:41
Viral